Aturan Batas Harga Tertinggi Tes Swab Harus Dilengkapi dengan Sanksi

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 09:31 WIB
Pemerintah telah menetapkan batasan biaya tertinggi tes swab Covid-19 (virus Corona) yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat sebesar Rp900.000. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan batasan biaya tertinggi tes swab Covid-19 (virus Corona) yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat sebesar Rp900.000. Terkait hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi langkah pemerintah yang menetapkan batas tertinggi swab test.

(Baca juga: Bertambah 4.317 Kasus Baru, Total 295.499 Orang Positif Corona)



Dengan penetapan itu, swab test diharapkan dapat dijangkau oleh masyarakat. Terutama golongan menengah ke atas. "Swab test ini kan sangat penting. Masyarakat dianjurkan untuk melaksanakan test minimal sekali dua minggu. Jika harganya mahal, tentu masyarakat akan kesulitan," ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Sabtu (3/10/2020).

(Baca juga: Disiplin 3M, Kunci Utama Tekan Penularan Covid-19)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!