Keterlibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Harus Jelas Batasannya
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 17:02 WIB
JAKARTA - Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta mengatakan keterlibatan TNI atau militer dalam penanganan terorisme harus jelas dan tegas batasannya karena potensi singgungannya dengan institusi lainnya seperti Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan lainnya sangat besar sekali.
“Sebagai contoh, dalam hal penangkalan yang dilakukan dengan kegiatan pengintaian atau operasi intelijen yang bersifat bawah tangan. Ini kan potensi gesekan atau tumpang tindihnya dengan Polri dan BNPT sangat besar sekali, karena sama-sama dilakukan tertutup,” ujarnya saat menjadi narasumber Diskusi Online bertema “Format Ideal Keterlibatan TNI dalam Penanganan Terorisme di Negara Demokrasi” yang digelar Kaukus Muda Indonesia (KMI) di Jakarta, Kamis (1/10/2020). (Baca juga: Prancis: Serangan di Luar Bekas Kantor Charlie Hebdo Terorisme Islam)
Terutama dengan Polri yang selama ini jadi garda terdepan melakukan penindakan dan pencegahan. Menurut Stanislaus, potensi benturan di lapangan cukup besar antar anggota.
“Jika tidak terjadi koordinasi yang baik, termasuk koordinasi satuan intelijen masing-masing institusi. Lain halnya bila kegiatan tersebut dilakukan secara terbuka tentunya bisa saling kordinasi,” jelas dia.
Untuk itu, lanjut Stanislaus, dalam Perpres tentang Pelibatan TNI ini harus diatur secara detail. Misalnya kewenangannya seperti apa, koordinasinya seperti apa, dan koordinasinya seperti apa. (Baca juga: Terorisme Musuh Bersama, Butuh Sinergi Lintas Institusi Keamanan)
“Pada intinya, kalau mau lebih kuat dasar hukumnya, harus dibuat RUU khusus tentang Pelibatan TNI dalam kegiatan atau tindakan selain perang,” tutupnya.
“Sebagai contoh, dalam hal penangkalan yang dilakukan dengan kegiatan pengintaian atau operasi intelijen yang bersifat bawah tangan. Ini kan potensi gesekan atau tumpang tindihnya dengan Polri dan BNPT sangat besar sekali, karena sama-sama dilakukan tertutup,” ujarnya saat menjadi narasumber Diskusi Online bertema “Format Ideal Keterlibatan TNI dalam Penanganan Terorisme di Negara Demokrasi” yang digelar Kaukus Muda Indonesia (KMI) di Jakarta, Kamis (1/10/2020). (Baca juga: Prancis: Serangan di Luar Bekas Kantor Charlie Hebdo Terorisme Islam)
Terutama dengan Polri yang selama ini jadi garda terdepan melakukan penindakan dan pencegahan. Menurut Stanislaus, potensi benturan di lapangan cukup besar antar anggota.
“Jika tidak terjadi koordinasi yang baik, termasuk koordinasi satuan intelijen masing-masing institusi. Lain halnya bila kegiatan tersebut dilakukan secara terbuka tentunya bisa saling kordinasi,” jelas dia.
Untuk itu, lanjut Stanislaus, dalam Perpres tentang Pelibatan TNI ini harus diatur secara detail. Misalnya kewenangannya seperti apa, koordinasinya seperti apa, dan koordinasinya seperti apa. (Baca juga: Terorisme Musuh Bersama, Butuh Sinergi Lintas Institusi Keamanan)
“Pada intinya, kalau mau lebih kuat dasar hukumnya, harus dibuat RUU khusus tentang Pelibatan TNI dalam kegiatan atau tindakan selain perang,” tutupnya.
(kri)
tulis komentar anda