Cegah Korupsi, KPK Ingatkan BPD Waspadai 'Rayuan' Petahana di Pilkada

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 14:21 WIB
Tingginya biaya politik yang harus disiapkan calon dan posisi petahana sebagai pihak yang terkait dengan BPD sebagai pemegang saham, tidak menutup kemungkinan BPD akan dimintai kontribusi, baik secara sukarela maupun dengan sedikit paksaan.

Jika hal itu terjadi, Alex meminta, agar tidak ragu untuk melaporkan kepada penegak hukum. “Semua pegawai yang bekerja di perbankan harus mempunyai integritas yang tinggi,” ujarnya.

Alex mencontohkan dalam pemberian kredit, sering kali terjadi gratifikasi dari debitur kepada pegawai. Dampaknya di masa depan pegawai tersebut akan segan menindak jika debitur mengalami kredit macet.

Karena itu, Alex meminta dibuatkan regulasi tegas yang melarang pegawai menerima sesuatu. Selain itu, BPD dapat menggunakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai sarana untuk memonitor secara dini adanya penyimpangan pegawai.

Sementara itu, Ketua Umum Asbanda, Supriyatno mengatakan, pihaknya telah menerapkan praktik prudential banking dengan melakukan penguatan integritas kepada BPD se-Indonesia dengan bekerja sama kepada KPK.

“Antara lain dalam menyiapkan sistem dan kebijakan terkait LHKPN, pengendalian gratifikasi, implementasi dan revitalisasi whistleblowing system yang dapat digunakan oleh BPD seluruh Indonesia, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan oleh pejabat di lingkungan BPD,” kata Supriyatno.

Asbanda bersama KPK, tambah Supriyatno, juga telah melakukan kerja sama pencegahan korupsi berkaitan optimalisasi penerimaan daerah. Khususnya pajak daerah yang dipungut dari transaksi masyarakat dengan penyedia jasa di daerah seperti hotel dan restoran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!