Polri Tangkap Pengunggah Foto Wapres Ma'ruf Amin yang Disandingkan 'Kakek Sugiono'
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 13:13 WIB
"Dasar penagkapan LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 Sept 2020," ujar Argo.
Menurut Argo, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan hal tersebut lantaran merasa kecewa dengan pernyataan Ma'ruf Amin.
"Kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel Youtube," ucap Argo.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Menurut Argo, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan hal tersebut lantaran merasa kecewa dengan pernyataan Ma'ruf Amin.
"Kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel Youtube," ucap Argo.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
(ars)
Lihat Juga :