Jaksa KPK Eksekusi Terpidana Markus Nari ke Lapas Sukamiskin
Jum'at, 02 Oktober 2020 - 13:09 WIB
Lalu jika Markus Nari tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun;
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," kata Ali.
Dalam kasus ini, Markus Nari menerima uang itu dari mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Perbuatan Markus juga menguntungkan orang lain dan korporasi. Markus juga bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Markus juga sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di persidangan terhadap Miryam S Haryani yang saat itu berstatus sebagai saksi dan Sugiharto yang kala itu berstatus sebagai terdakwa.
Markus awalnya dihukum 6 tahun penjara di PN Jakpus. Lalu diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding. Kemudian Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman dari 7 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," kata Ali.
Dalam kasus ini, Markus Nari menerima uang itu dari mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Perbuatan Markus juga menguntungkan orang lain dan korporasi. Markus juga bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Markus juga sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di persidangan terhadap Miryam S Haryani yang saat itu berstatus sebagai saksi dan Sugiharto yang kala itu berstatus sebagai terdakwa.
Markus awalnya dihukum 6 tahun penjara di PN Jakpus. Lalu diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding. Kemudian Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman dari 7 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
(maf)
Lihat Juga :