Digelar di Tengah Pandemi, Pesta Pernikahan Berujung Pidana

Rabu, 30 September 2020 - 08:02 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai acara tersebut sudah keterlaluan. Lebih-lebih penyelenggarannya adalah seorang pemimpin yang seharusnya memberikan contoh. “Kalau seperti itu kan kebangetanlah, apalagi itu dilakukan oleh para pemimpin. Itu tidak memberikan contoh baik pada masyarakat," tutur Ganjar. (Baca juga: Kemendikbud: Aplikasi untuk Paket Kuota Belajar Akan Ditambah)

Dia mengaku tak melarang acara pernikahan. Hanya saja, harus dibatasi dan tak dilakukan dengan mengumpulkan massa. "Saya hanya sampaikan, ini butuh sensitivitas dari pemimpin. Kalau itu bisa dibatasi, nggak kita larang. Ayo beradaptasi. Tapi kalau seperti itu, liar dan didiamkan saja, ya kita namanya tidak bertanggung jawab. Pak Wali Kota tadi minta maaf pada saya," kata Ganjar.

Politisi PDIP ini pun menyambut baik penetapan status tersangka Wasmad. Ganjar mengatakan, masyarakat memang mendukung Polda Jateng bersikap tegas terhadap kasus ini. Penetapan status tersangka tersebut membuktikan bahwa hukum juga berlaku tegak pada pejabat publik.

“Saya terima kasih sama Polda ya yang cukup serius, karena seluruh masyarakat menunggu betul gitu apa yang akan terjadi dan masyarakat banyak yang protes, masa orang kecil terus, kalau orang besar nggak,” ungkapnya.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri memproses pidana hajatan dengan menggelar konser dangdut di Tegal, Jawa Tengah. Dia juga meyakini parpol pengusung bisa turut menindak. Hal itu disampaikan lewat akun Twitter pribadinya seraya menanggapi kicauan KH Mustofa Bisri.

"Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Sy sdh meminta Polri utk memproses hukum ini sbg tindak pidana. Sy yakin induk parpolnya jg bs menindak sebab selain sdh berkomitmen di DPR semua sekjen parpol dlm pertemuan dgn Pemerintah/KPU/Bawaslu tgl 22/9/20 jg berkomitmen," demikian tulis Mahfud melalui akun @mohmahfudmd. (Baca juga: Saatnya Menjadi Tuan Rumah Industri Halal)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan, Polri tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian kegiatan apa pun yang mengundang massa banyak. Salah satu pertimbangannya adalah situasi pandemi Covid-19 masih berlangsung dengan fakta jumlah masyarakat yang terinfeksi/terkonfirmasi setiap harinya terus meningkat.

“Polri bersama TNI serta stakeholder lainnya saat ini berkonsentrasi mendukung kebijakan pemerintah dengan melaksanakan Operasi Yustisi di seluruh jajaran dalam menekan dan memutus Covid-19 . Fokus utamanya melakukan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan,” kata Argo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!