KSPI Soroti Hilangnya UMSK, Karyawan Kontrak dan Outsourcing di RUU Ciptaker

Selasa, 29 September 2020 - 13:31 WIB
KSPI menyoroti beberapa hal yang ditolak dari hasil pembahasan klaster ketenagakerjaan antara Panja Baleg DPR dengan pemerintah di RUU Ciptaker. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti beberapa hal yang ditolak dari hasil pembahasan klaster ketenagakerjaan antara Panja Baleg DPR dengan pemerintah dalam RUU Cipta Kerja (Ciptaker) .

Di antaranya adalah hilangnya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), karyawan kontrak, dan outsourcing. (Baca juga: Klaster Tenaga Kerja Tuntas, Panja DPR Yakin RUU Cipta Kerja Rampung 8 Oktober)



Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ketika UMSK hilang, berarti upah buruh di sektor industri akan turun 30 persen dengan berlakunya omnibus law RUU Cipta Kerja.

Hal ini dikarenakan UMSK adalah upah minimum berdasarkan sektor industri, yang nilainya di atas upah minimum (UMK). (Baca juga: Ini Syarat-syarat Sembuh dan Selesai Isolasi Covid-19)

"Jumlah buruh penerima UMSK saat ini adalah puluhan juta orang. Sehingga tidak mungkin dalam satu pekerjaan dengan jumlah jam kerja yang sama akan ada buruh menerima UMK dan yang lainnya UMSK, karena akan terjadi diskriminasi," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Selasa (29/9/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!