KSPI Soroti Hilangnya UMSK, Karyawan Kontrak dan Outsourcing di RUU Ciptaker
Selasa, 29 September 2020 - 13:31 WIB
"Tidak adil jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk. Karena itulah di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara," lanjutnya.
Karena itu, UMSK harus tetap ada. Namun sebagai jalan tengahnya, penetapan nilai kenaikan dan jenis industri yang mendapatkan UMSK dilakukan di tingkat nasional untuk beberapa daerah dan jenis industri tertentu saja. Dengan begitu, UMSK tidak lagi diputuskan di tingkat daerah dan tidak semua industri mendapatkan UMSK agar tercipta keadilan (fairness).
Said menjelaskan perundingan nilai UMSK dilakukan oleh asosiasi jenis industri dengan serikat pekerja sektoral industri di tingkat nasional. Keputusan penetapan tersebut hanya berlaku di beberapa daerah saja dan jenis sektor industri tertentu saja sesuai kemampuan sektor industri tersebut.
"Jadi tidak harus sama rata sama rasa, karena faktanya setiap industri berbeda kemampuannya. Karena itu masih dibutuhkan UMSK," ujar dia.
Hal lain yang dikritisi KSPI adalah berkaitan dengan karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, tanpa batasan waktu dan jenis pekerjaan. Menurut Said, sistem tersebut adalah masalah serius bagi kaum buruh.
Sistem itu memungkinkan tidak ada pengangkatan karyawan tetap karena pengusaha akan cenderung mempekerjakan buruh kontrak dan outsourcing. Ketika tidak ada karyawan tetap dan banyaknya buruh kontrak yang mudah dipecat, dengan sendirinya pesangon dan jaminan sosial seperti pensiun, hari tua, serta jaminan kesehatan akan berpotensi hilang alias tidak didapatkan buruh.
Karena itu, UMSK harus tetap ada. Namun sebagai jalan tengahnya, penetapan nilai kenaikan dan jenis industri yang mendapatkan UMSK dilakukan di tingkat nasional untuk beberapa daerah dan jenis industri tertentu saja. Dengan begitu, UMSK tidak lagi diputuskan di tingkat daerah dan tidak semua industri mendapatkan UMSK agar tercipta keadilan (fairness).
Said menjelaskan perundingan nilai UMSK dilakukan oleh asosiasi jenis industri dengan serikat pekerja sektoral industri di tingkat nasional. Keputusan penetapan tersebut hanya berlaku di beberapa daerah saja dan jenis sektor industri tertentu saja sesuai kemampuan sektor industri tersebut.
"Jadi tidak harus sama rata sama rasa, karena faktanya setiap industri berbeda kemampuannya. Karena itu masih dibutuhkan UMSK," ujar dia.
Hal lain yang dikritisi KSPI adalah berkaitan dengan karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, tanpa batasan waktu dan jenis pekerjaan. Menurut Said, sistem tersebut adalah masalah serius bagi kaum buruh.
Sistem itu memungkinkan tidak ada pengangkatan karyawan tetap karena pengusaha akan cenderung mempekerjakan buruh kontrak dan outsourcing. Ketika tidak ada karyawan tetap dan banyaknya buruh kontrak yang mudah dipecat, dengan sendirinya pesangon dan jaminan sosial seperti pensiun, hari tua, serta jaminan kesehatan akan berpotensi hilang alias tidak didapatkan buruh.
Lihat Juga :