Tenaga Ahli Jaksa Agung: Wewenang Jaksa Jadi Penyidik Terbatas

Senin, 28 September 2020 - 22:02 WIB
“Jaksa silakan (penyelidikan dan penyidikan) tapi terbatas, misalnya kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran HAM termasuk tindak pidana ekonomi khusus,” jelas Andi Hamzah.

Dia berpendapat polisi tetap tidak hilang fungsi dan wewenangnya sebagai penyelidik dan penyidik suatu perkara pidana umum. Karena, ada undang-undang lain juga mengatur pegawai negeri sipil (PNS) bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan yakni Undang-undang Kepabeanan. (Baca juga: Jaksa Perluas Wewenang Penyidikan, Pakar Hukum: Balik Lagi ke Zaman Kolonial Belanda)

“Polisi silakan menyidik, jaksa juga kan penyidik. Penyelundupan itu sekarang hanya bea cukai yang bisa menyidik. UU Kepabeanan itu jaksa dan polisi tidak bisa menyidik, begitu bunyi UU Kepabeanan,” tegasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!