Tenaga Ahli Jaksa Agung: Wewenang Jaksa Jadi Penyidik Terbatas
Senin, 28 September 2020 - 22:02 WIB
Tenaga Ahli Jaksa Agung, Andi Hamzah mengingatkan kembali wewenang jaksa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam RUU tentang Kejaksaan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tenaga Ahli Jaksa Agung, Andi Hamzah mengingatkan kembali wewenang jaksa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang ( RUU) tentang Kejaksaan . Dikatakannya, memang tidak ada di dunia penyidik itu tunggal. Akan tetapi, kewenangan jaksa dalam penyelidikan dan penyidikan itu terbatas.
"Nah terbatas. Kalau Belanda tidak terbatas karena membatasi diri sendiri. Belanda bisa menyidik semua tindak pidana, begitu juga Jepang. Seluruh Eropa jaksa bisa menyidik, kecuali England. Tapi memang dia tidak menyidik pencurian, itu memang polisi,” ujar Andi Hamzah kepada wartawan, Senin (28/9/2020). (Baca juga: Soal UU Kejaksaan, Pakar Hukum Tegaskan Jaksa Tugasnya Penuntut Umum Tunggal)
Dia menuturkan jaksa boleh melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dalam usulan RUU Kejaksaan. Akan tetapi, perkaranya tertentu atau terbatas saja yakni tindak pidana khusus.
Diketahui, dalam Pasal 1 Ayat (1) draf RUU Kejaksaan disebutkan bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
"Nah terbatas. Kalau Belanda tidak terbatas karena membatasi diri sendiri. Belanda bisa menyidik semua tindak pidana, begitu juga Jepang. Seluruh Eropa jaksa bisa menyidik, kecuali England. Tapi memang dia tidak menyidik pencurian, itu memang polisi,” ujar Andi Hamzah kepada wartawan, Senin (28/9/2020). (Baca juga: Soal UU Kejaksaan, Pakar Hukum Tegaskan Jaksa Tugasnya Penuntut Umum Tunggal)
Dia menuturkan jaksa boleh melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dalam usulan RUU Kejaksaan. Akan tetapi, perkaranya tertentu atau terbatas saja yakni tindak pidana khusus.
Diketahui, dalam Pasal 1 Ayat (1) draf RUU Kejaksaan disebutkan bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Lihat Juga :