KPK Minta PPK GBK Tinjau Ulang Kerja Sama dengan Mitra
Senin, 28 September 2020 - 12:25 WIB
"Namun, dalam pelaksanaannya sulit bahkan tidak ada kemajuan ketika kita bicara angka-angka. Semoga kerja sama dengan KPK dapat membuat para mitra bisnis berkontribusi lebih baik," harapnya.
Sedangkan terkait Perbakin, pihaknya sudah pernah meminta kepada Pemprov DKI mencari tempat untuk memindahkan lapangan tembak. Setneg juga sudah mengirimkan teguran kepada Perbakin.
Sebelum menutup rapat, Asep mengingatkan perlunya identifikasi target quick win untuk dapat dicapai dalam waktu dekat yang harapannya pada akhir Desember 2020 sudah ada titik terang terkait optimalisasi aset atau minimal komitmen para pihak untuk menyelesaikan tunggakan.
"Reaksi yang telah dipaparkan oleh PPK GBK hari ini dibuat dalam kondisi capaian ideal. Karenanya, perlu juga dipikirkan beberapa alternatif renaksi," pesan Asep.
Selain itu, ia meminta agar PPK GBK melakukan analisis dengan mempertimbangan kebijakan relaksasi yang diambil oleh pemerintah dalam kondisi saat ini. Sehingga, solusi atau kerja sama yang terbangun ke depan menguntungkan kedua belah pihak dengan berpegang pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam perjanjian maupun regulasi.
"Relaksasi bukan berarti mengurangi atau menghapus kewajiban. Para pihak tetap harus memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dan peraturan yang ada," tegasnya.
Sedangkan terkait Perbakin, pihaknya sudah pernah meminta kepada Pemprov DKI mencari tempat untuk memindahkan lapangan tembak. Setneg juga sudah mengirimkan teguran kepada Perbakin.
Sebelum menutup rapat, Asep mengingatkan perlunya identifikasi target quick win untuk dapat dicapai dalam waktu dekat yang harapannya pada akhir Desember 2020 sudah ada titik terang terkait optimalisasi aset atau minimal komitmen para pihak untuk menyelesaikan tunggakan.
"Reaksi yang telah dipaparkan oleh PPK GBK hari ini dibuat dalam kondisi capaian ideal. Karenanya, perlu juga dipikirkan beberapa alternatif renaksi," pesan Asep.
Selain itu, ia meminta agar PPK GBK melakukan analisis dengan mempertimbangan kebijakan relaksasi yang diambil oleh pemerintah dalam kondisi saat ini. Sehingga, solusi atau kerja sama yang terbangun ke depan menguntungkan kedua belah pihak dengan berpegang pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam perjanjian maupun regulasi.
"Relaksasi bukan berarti mengurangi atau menghapus kewajiban. Para pihak tetap harus memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dan peraturan yang ada," tegasnya.
(maf)
Lihat Juga :