Pilkada Ditengah Pandemi Harus Diatur dengan Perppu

Sabtu, 26 September 2020 - 14:23 WIB
diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Pilkada di Tengah Pandemi, Sabtu (26/9/2020). Foto/tangkapan layar
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera berharap semua pihak sependapat soal perlunya peraturan pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengatur jalannya pemilihan kepala daerah pada Desember 2020. Sebab, kata Mardani jika mengandalkan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) saja dirasa belum cukup untuk mengatur jalannya Pilkada 2020.

"Harus peraturan pengganti undang-undang (Perppu) bukan sekarang yang digunakan adalah PKPU karena PKPU derajatnya dibawah Undang-undang, ketika undang-undang masih membolehkan Pilkada dilakukan dengan pentas seni, konser musik, kemudian jalan sehat lomba kampanye terbatas, sementara PKPU ingin membatasi maka ini sangat mudah untuk didugat," ujar Mardani dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Pilkada di Tengah Pandemi, Sabtu (26/9/2020).

(Baca: DPR Sebut Perppu Pilkada di Tengah Pandemi COVID-19 Masih Dimungkinkan)

Mardani mencontohkan, pada tahun 2013 KPU memberikan pelarangan napi koruptor tetapi karena bertentangan dengan undang-undang dia gugur dengan sendirinya. "Sama yang sekarang juga kalau dengan Undang-undang peluang digugatnya besar," jelasnya.

Menurut Mardani harus ada peraturan tegas untuk mengatur jalannya Pilkada 2020 nanti. Sebab, menurut Mardani hanya sekedar sanksi imbauan atau teguran dirasa kurang cukup efektif. "Dalam pilkada tidak bisa bersifat imbauan dia harus kekuatan hukum yang tegas payung hukum yang keras apalagi dimasa pandemi sekarang," tegasnya.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More