Langgar Protokol Kesehatan Saat Kampanye, Paslon Bisa Dipidana
Sabtu, 26 September 2020 - 05:51 WIB
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) akan memberikan sangsi tegas kepada Pasangan Calon (Paslon) jika melanggar protokol kesehatan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) , menegaskan akan memberikan sangsi tegas kepada Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah yang ikut kompetensi Pilkada serentak 2020, jika melanggar protokol kesehatan Covid-19 .
(Baca juga: Larang Kerumunan di Pilkada, TII: Penyelenggara Harus Berani dan Tegas)
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, sangsi tersebut bisa berupa teguran, administratif dan pembubaran massa. (Baca juga: Dilema Kampanye Pilkada di Tengah Pagebluk Covid-19)
"Sanksi administratif pasti ada, peringatan dan ditambahi pembubaran kegiatan bagi peserta kampanye yang melanggar protokol kesehatan Covid-19," kata Abhan, usai menghadiri deklarasi pemilu damai, di Pangkalpinang, Jumat (25/9/2020).
(Baca juga: Larang Kerumunan di Pilkada, TII: Penyelenggara Harus Berani dan Tegas)
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, sangsi tersebut bisa berupa teguran, administratif dan pembubaran massa. (Baca juga: Dilema Kampanye Pilkada di Tengah Pagebluk Covid-19)
"Sanksi administratif pasti ada, peringatan dan ditambahi pembubaran kegiatan bagi peserta kampanye yang melanggar protokol kesehatan Covid-19," kata Abhan, usai menghadiri deklarasi pemilu damai, di Pangkalpinang, Jumat (25/9/2020).
Lihat Juga :