Tuntaskan Konflik Agraria, Cegah Kekerasan terhadap Perempuan

Jum'at, 25 September 2020 - 15:50 WIB
Dalam lima tahun terakhir, berdasarkan data pengaduan ke Komnas HAM menunjukkan luasan konflik mencapai 2.713.369 hektare dan tersebar di 33 provinsi di berbagai sektor. Tercatat sekitar 42,3 persen atau 48,8 juta jiwa berada dalam kawasan hutan. Konflik terjadi antara lain di sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, infrastruktur, barang milik negara (BMN), tanah adat dan lingkungan yang kerap disertai kekerasan.

Sementara itu, Komnas Perempuan memantau di wilayah tambang Kalimantan Timur, Pembangunan PLTA di Sulawesi Selatan dan Perkebunan Sawit di Sumatera Utara, terjadi tindak penaklukan dan pembungkaman gerakan dengan menyasar pada tubuh perempuan. Tidak sedikit perempuan yang mempertahankan wilayah agrarianya mengalami kekerasan fisik seperti dilempar, dipukul, diseret oleh aparat keamanan dan atau preman serta dipenjara. (Baca juga: Sejak 2011, Komnas Perempuan Catat 46 Ribu Kasus Kekerasan Seksual )

"Perempuan juga mengalami kekerasan psikis seperti ancaman penjara dan ancaman pembunuhan serta tuduhan sebagai penyebar paham komunis. Selain itu terdapat kekerasan khas yang hanya dialami perempuan seperti stigma perempuan tidak tahu adat, perempuan tidak benar dan tidak bermoral,” imbuhnya.

Sejumlah kekerasan seksual juga dialami perempuan pejuang agraria dalam bentuk pelecehan seksual, perkosaan, perbudakan seksual dan kekerasan ekonomi yang terjadi karena hilangnya sumber penghidupan dari tanah mereka yang dikuasai oleh pemegang hak konsesi lahan dan degradasi lingkungan karena pencemaran sungai, laut dan tanah dari aktivitas pertambangan.

Terkait itu, Ketua Sub Komisi Reformasi, Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menyoroti UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Meski tujuannya untuk keadilan sosial, namun UUPA sebagai lex generalis tidak pernah dijadikan landasan pembentukan UU sektoral atau lex specialis seperti di bidang kehutanan, pertambangan, perkebunan, minerba sampai dengan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!