Tuntaskan Konflik Agraria, Cegah Kekerasan terhadap Perempuan
Jum'at, 25 September 2020 - 15:50 WIB
Komnas Perempuan mencatat, dalam kurun 2003-2019 telah menerima pengaduan terkait konflik agraria dan tata ruang sebanyak 49 kasus. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pengakuan hak atas tanah kerap kali berujung pada terjadinya konflik agraria . Gesekan kepentingan itu tidak dipungkiri terjadi di sejumlah daerah, terutama yang berkaitan dengan tanah masyarakat.
Konflik itu berujung pada korban. Tidak hanya kalangan laki-laki, kaum perempuan juga ikut terkena imbasnya. Bahkan, tidak sedikit yang berujung pada aksi kekerasan.
Komnas Perempuan mencatat, dalam kurun 2003-2019 telah menerima pengaduan terkait konflik agraria dan tata ruang sebanyak 49 kasus. Ditemukan pola yang sama terjadi dalam penanganan konflik agraria, di antaranya pemindahan paksa, penggusuran dan kriminalisasi pada masyarakat yang berjuang atas tanah mereka dan mereka yang dianggap penggerak massa yang melawan. (Baca juga: Urgensi RUU PKS, Komnas Perempuan: Korban Masih Minim Jaminan Perlindungan )
"Kekerasan termasuk kekerasan terhadap perempuan kerap terjadi dalam konflik agraria. Puncak dari kekerasan atas nama penanganan konflik agraria adalah penaklukan gerakan perlawanan yang seringkali menyasar tubuh perempuan dalam bentuk kekerasan seksual seperti perkosaan dan pelecehan seksual," kata Ketua Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan, Dewi Kanti dalam keterangan tertulis yang diperoleh SINDOnews, Jumat (25/9/2020).
Konflik itu berujung pada korban. Tidak hanya kalangan laki-laki, kaum perempuan juga ikut terkena imbasnya. Bahkan, tidak sedikit yang berujung pada aksi kekerasan.
Komnas Perempuan mencatat, dalam kurun 2003-2019 telah menerima pengaduan terkait konflik agraria dan tata ruang sebanyak 49 kasus. Ditemukan pola yang sama terjadi dalam penanganan konflik agraria, di antaranya pemindahan paksa, penggusuran dan kriminalisasi pada masyarakat yang berjuang atas tanah mereka dan mereka yang dianggap penggerak massa yang melawan. (Baca juga: Urgensi RUU PKS, Komnas Perempuan: Korban Masih Minim Jaminan Perlindungan )
"Kekerasan termasuk kekerasan terhadap perempuan kerap terjadi dalam konflik agraria. Puncak dari kekerasan atas nama penanganan konflik agraria adalah penaklukan gerakan perlawanan yang seringkali menyasar tubuh perempuan dalam bentuk kekerasan seksual seperti perkosaan dan pelecehan seksual," kata Ketua Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan, Dewi Kanti dalam keterangan tertulis yang diperoleh SINDOnews, Jumat (25/9/2020).
Lihat Juga :