BPOM Temukan 1,6 Juta Obat Ilegal Senilai Rp4 Miliar di Tanah Air
Jum'at, 25 September 2020 - 15:39 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ), Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, sepanjang 2020 dari penindakan di 13 kota di Tanah Air ditemukan sebanyak 1,6 butir obat ilegal senilai Rp4 miliar.
"Selama ini kita melakukan bersama-sama penegakan, penindakan hukum bersama dengan pihak terkait. Sudah ada di 13 kota, berdasarkan hasil data yang kami dapatkan dalam enam bulan terakhir ini, telah berhasil dilakukan penindakan di 13 kota antara lain Jakarta, Surabaya, Denpasar, Manado dan lain-lain dengan jumlah barang bukti sebanyak lebih dari 1,6 juta butir obat-obat terlarang ini senilai 4 miliar," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual Penindakan Obat dan Makanan di Masa Pandemi COVID-19, Jumat (25/9/2020).
Selain itu, Penny mengatakan bahwa intensitas penjualan obat terlarang secara online juga meningkat, terutama tramadol, trihexyphenidyl, dan dextromethorphan. "Kami juga perlu sampaikan adanya intensitas penjualan online dari obat-obat terlarang tertentu, obat-obat tertentu yang antara lain ditanya tramadol, trihexyphenidyl, dan dextromethorphan yang masih juga intensif ditemukan di banyak wilayah di Indonesia," katanya. ( )
Penny mengatakan, penyalahgunaan dari obat-obatan tertentu yang sudah mempunyai aturan khusus dari Badan POM dalam peredarannya ini akan menimbulkan dampak yang beratnya terkait dengan produktivitas masyarakat. "Karena mempengaruhi kerja sistem saraf pusat, menyebabkan ketergantungan, penyimpangan perilaku kerusakan organ hingga kematian," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya mengajak semua pihak terutama pemerintah daerah bekerja sama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membeli obat ilegal. "Jadi kami mengajak seluruh pihak pemerintah dan daerah bekerja sama dengan kantor-kantor kami di seluruh Balai di Indonesia untuk bersama-sama kita memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membeli atau menyalahgunakan obat-obat tertentu ini," katanya. ( )
"Selama ini kita melakukan bersama-sama penegakan, penindakan hukum bersama dengan pihak terkait. Sudah ada di 13 kota, berdasarkan hasil data yang kami dapatkan dalam enam bulan terakhir ini, telah berhasil dilakukan penindakan di 13 kota antara lain Jakarta, Surabaya, Denpasar, Manado dan lain-lain dengan jumlah barang bukti sebanyak lebih dari 1,6 juta butir obat-obat terlarang ini senilai 4 miliar," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual Penindakan Obat dan Makanan di Masa Pandemi COVID-19, Jumat (25/9/2020).
Selain itu, Penny mengatakan bahwa intensitas penjualan obat terlarang secara online juga meningkat, terutama tramadol, trihexyphenidyl, dan dextromethorphan. "Kami juga perlu sampaikan adanya intensitas penjualan online dari obat-obat terlarang tertentu, obat-obat tertentu yang antara lain ditanya tramadol, trihexyphenidyl, dan dextromethorphan yang masih juga intensif ditemukan di banyak wilayah di Indonesia," katanya. ( )
Penny mengatakan, penyalahgunaan dari obat-obatan tertentu yang sudah mempunyai aturan khusus dari Badan POM dalam peredarannya ini akan menimbulkan dampak yang beratnya terkait dengan produktivitas masyarakat. "Karena mempengaruhi kerja sistem saraf pusat, menyebabkan ketergantungan, penyimpangan perilaku kerusakan organ hingga kematian," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya mengajak semua pihak terutama pemerintah daerah bekerja sama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membeli obat ilegal. "Jadi kami mengajak seluruh pihak pemerintah dan daerah bekerja sama dengan kantor-kantor kami di seluruh Balai di Indonesia untuk bersama-sama kita memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membeli atau menyalahgunakan obat-obat tertentu ini," katanya. ( )
(abd)
tulis komentar anda