Komnas HAM Minta Presiden Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada

Selasa, 05 Mei 2020 - 11:21 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Komnas HAM melalui surat nomor 045/TUA/V/2020 tanggal 4 Mei 2020 menyampaikan dorongan percepatan penerbitan Perppu terkait pelaksanaan penundaan pemilukada serentak pada 2020.

Komnas HAM menyampaikan alasan penundaan tersebut berkaitan dengan hak fundamental terutama hak untuk hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas keamanan seluruh pihak, termasuk banyak wilayah yang menyelenggarakan pilkada masuk zona merah dan zona kuning.



"Meskipun pilkada juga merupakan bagian dari pemenuhan hak untuk turut serta dalam pemerintahan berupa hak untuk memilih dan dipilih, akan tetapi Komnas HAM meminta agar seluruh elemen bangsa untuk fokus pada upaya pencegahan dan penanganan masalah Covid-19," ujar Komisioner Komnas HAM Amiruddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2020).

Komnas HAM, juga memberikan masuk dan rekomendasi lainnya kepada Presiden Joko Widodo. Komnas HAM meminta Presiden Jokowi menjadikan keselamatan masyarakat sebagai hal utama yang harus diperhatikan dalam melaksanakan penundaan pilkada. (Baca juga: Tak Kunjung Terbitkan Perppu, Nasib Penundaan Pilkada 2020 Dipertaruhkan ).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!