Kemendagri Tugaskan 137 Pjs Gantikan Kepala Daerah Petahana

Jum'at, 25 September 2020 - 08:28 WIB
Di mana 4 Pjs gubernur yakni untuk Provinsi Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Jambi, dan Kepulauan Riau. Sementara 133 pjs bupati/wali kota antara lain untuk Kabupaten Asahan, Kota Medan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Data, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Lebing, Kota Batam, Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purbalingga, Kota Semarang, Kabupaten Bantul, dan Kota Blitar.

“Untuk bupati ada 3 daerah yang ditolak usulan Pjsnya. Ini karena petahana bupatinya tidak ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) oleh KPUD dengan berbagai alasan. Sehingga tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada dan mereka tidak cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.

(Baca: Petahana Pilkada 2020 Tak Boleh Jabat Ketua Gugus Tugas COVID-19)

Akmal mengatakan Pjs diangkat dari pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh menteri untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota. Dia mengatakan penunjukan Pjs untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum dan menjaga stabilitas pemerintahan daerah pada masa pelaksanaan kampanye pilkada.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!