Lemkapi Nilai Penunjukan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT Sesuai Prosedur

Selasa, 05 Mei 2020 - 11:09 WIB
Lemkapi menilai pengangkatan Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT sudah sesuai prosedur. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai pengangkatan Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT menggantikan Komjen Pol Suhardi Alius yang bakal memasuki masa pensiun sudah sesuai prosedur. (Baca juga: Jabat Kepala BNPT, Ini Tantangan Bagi Boy Rafli Amar)

Sesuai Pasal 25 Ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan pangkat yang mencerminkan peran, fungsi, dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya. (Baca juga: Boy Rafli Pimpin BNPT, Pengamat: Kontra-Radikalisme Perlu Diperkuat)



Ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 UU tersebut diatur lebih lanjut dengan keputusan Kapolri. "Kami berpandangan, dalam TR tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memiliki kewenangan mengusulkan Kepala BNPT. Namun, proses pengangkatan dan pelantikan Kepala BNPT sepenuhnya adalah kewenangan Presiden Joko Widodo," ujar pakar hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini, Selasa (5/5/2020).

Edi melihat dalam penunjukkan Kepala BNPT ini Kapolri sama sekali tidak mengintervensi kewenangan Presiden Jokowi. Prosedur ini sudah baku dan berulangkali dipakai setiap ada pergantian Kepala BNPT.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!