Korban Pidana Butuh Perlindungan, Biar Tak Jatuh Tertimpa Tangga Pula
Jum'at, 25 September 2020 - 07:01 WIB

Foto: dok/SINDOnews
JAKARTA - Ketimpangan pemenuhan layanan kesehatan masih banyak menimpa korban tindak pidana. Acap kali mereka tidak bisa mengakses layanan kesehatan, bahkan dengan menggunakan BPJS Kesehatan .
Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pepatah ini layak untuk menggambarkan nasib Muhammad Awan Saktiyanto (21) mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Yogyakarta, asal Karawang, Jawa Barat. Pada November 2019 dia menjadi korban pembacokan klitih (aksi kekerasan jalanan) di Jalan Kenari, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. (Baca:Siapa yang Berhak Memandikan Jenazah Perempuan?)
Tagihan biaya operasi dan perawatan intensif di RSUP dr Sardjito Yogyakarta lebih dari Rp56 juta. Pihak keluarga kesulitan membayar biaya tersebut karena tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan . Keluarga lantas menggunakan uang pribadi Rp15 juta.
Selain itu, kakak Awan, Muhammad Latif Rezza lantas menggalang donasi melalui media sosial. Rezza sempat mendatangi kantor LPSK untuk mengajukan permohonan bantuan, tapi LPSK menyatakan, untuk pemberian bantuan akan diberikan setelah ada putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidananya.
Nasib tak jauh beda juga dialami oleh Muhammad Khoirul Rizal (14) santri sekaligus warga Gedawang, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah. Juli 2020 Rizal menjadi korban penganiayaan gengster Sukun Stress yang dirawat di Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND) Semarang. (Baca juga: Zulkifkli Hasan Tunjuk Pasha Ungu Jadi ketua DPP PAN)
Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pepatah ini layak untuk menggambarkan nasib Muhammad Awan Saktiyanto (21) mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Yogyakarta, asal Karawang, Jawa Barat. Pada November 2019 dia menjadi korban pembacokan klitih (aksi kekerasan jalanan) di Jalan Kenari, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. (Baca:Siapa yang Berhak Memandikan Jenazah Perempuan?)
Tagihan biaya operasi dan perawatan intensif di RSUP dr Sardjito Yogyakarta lebih dari Rp56 juta. Pihak keluarga kesulitan membayar biaya tersebut karena tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan . Keluarga lantas menggunakan uang pribadi Rp15 juta.
Selain itu, kakak Awan, Muhammad Latif Rezza lantas menggalang donasi melalui media sosial. Rezza sempat mendatangi kantor LPSK untuk mengajukan permohonan bantuan, tapi LPSK menyatakan, untuk pemberian bantuan akan diberikan setelah ada putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidananya.
Nasib tak jauh beda juga dialami oleh Muhammad Khoirul Rizal (14) santri sekaligus warga Gedawang, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah. Juli 2020 Rizal menjadi korban penganiayaan gengster Sukun Stress yang dirawat di Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND) Semarang. (Baca juga: Zulkifkli Hasan Tunjuk Pasha Ungu Jadi ketua DPP PAN)