Sanksi Pelanggar Protokol Corona Bias, Pemda Diminta Buat Aturan Jelas

Kamis, 24 September 2020 - 22:17 WIB
Karena itu, Intan menyarankan setiap pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menerbitkan peraturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Dia mencontohkan, di DKI Jakarta, sanksi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan COVID-19.

"Penindakan yang dilakukan terhadap para pelanggar protokol kesehatan di berbagai daerah sangat beragam, mulai dari sanksi teguran tertulis, sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum, hingga denda administratif," tutur politikus PAN dari daerah pemilihan Kota Bekasi dan Depok ini.(Baca juga: Panglima TNI Berangkatkan 200 Prajurit dalam Misi Perdamaian PBB )

Intan menilai bentuk sanksi sosial harus diurai secara jelas agar tidak bias makna dan masing- masing daerah memiliki interpretasi yang keluar dari aturan. Hal ini dinilainya penting karena sanksi ini dirancang guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

"Hukum diberlakukan untuk dipatuhi, bukan dibuat untuk dilanggar. Definisi sanksi sosial harus jelas, sebab dalam banyak kasus pelanggaran protokol kesehatan, hukuman sosial tergantung kreatifitas aparat pelaksana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!