Sanksi Pelanggar Protokol Corona Bias, Pemda Diminta Buat Aturan Jelas
Kamis, 24 September 2020 - 22:17 WIB
Peraturan sanksi sosial perlu diatur secara rigid sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam impelementasi di lapangan," tuturnya. Misalnya, sanksi sosial memeluk pohon atau hukuman fisik terhadap wanita sambil ditonton banyak petugas pria, hal ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap perempuan. "Hal ini sudah berlebihan, sebab sanksi sosial ini sudah memasuki ranah privat seseorang," tuturnya.
Intan mengatakan, sanksi sosial adalah salah satu cara bagi pelanggar untuk menimbulkan efek jera dan tujuannya agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19.
Untuk itu, sambung dia, sanksi soal harus diatur secara jelas, termasuk jenis hukuman yang diterima oleh pelanggar PSBB ini.
"Sehingga sanksinya harus dikembalikan kepada tujuan awalnya. Intinya, jangan ada deviasi di level pelaksana di lapangan. Jangan sampai implementasi di lapangan tergantung kreativitas masing-masing petugas," paparnya.( )
Dia juga melihat tidak diterapkannya protokol kesehatan saat pelanggar menjalani hukuman maupun saat prosedur di posko terpadu. Di lokasi malah terjadi kerumunan karena banyak petugas dan para pelanggar. Hal tersebut justru memunculkan risiko penularan.
Intan mengatakan, sanksi sosial adalah salah satu cara bagi pelanggar untuk menimbulkan efek jera dan tujuannya agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19.
Untuk itu, sambung dia, sanksi soal harus diatur secara jelas, termasuk jenis hukuman yang diterima oleh pelanggar PSBB ini.
"Sehingga sanksinya harus dikembalikan kepada tujuan awalnya. Intinya, jangan ada deviasi di level pelaksana di lapangan. Jangan sampai implementasi di lapangan tergantung kreativitas masing-masing petugas," paparnya.( )
Dia juga melihat tidak diterapkannya protokol kesehatan saat pelanggar menjalani hukuman maupun saat prosedur di posko terpadu. Di lokasi malah terjadi kerumunan karena banyak petugas dan para pelanggar. Hal tersebut justru memunculkan risiko penularan.
(dam)
tulis komentar anda