Reforma Agraria Utuh dan Menyeluruh, Firli Bahuri: Momentum Tangkal Korupsi

Kamis, 24 September 2020 - 17:50 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Segenap bangsa Indonesia, kembali memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional yang tentu dilakukan secara sederhana, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena masih mewabahnya pandemi virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

(Baca juga: Jaksa Agung Mengaku Tak Kenal Djoko Tjandra)

"Peringatan tahun ini sepatutnya kita jadikan momentum perbaikan dan kebangkitan dunia agraria tanah air, dengan cara menerapkan fundamental reforma agraria, salah satu Program Prioritas Nasional yang ditetapkan Presiden Joko Widodo secara utuh dan menyeluruh," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Kamis (24/9/2020).

(Baca juga: KPK Benarkan Febri Diansyah Ajukan Pengunduran Diri)

Firli menjelaskan, menilik pada Undang-Undang (UU) Pokok Agraria tahun 1960, terdapat tiga tujuan mulia reforma agraria yang dicanangkan pemerintah, Pertama, menata ulang struktur agraria yang timpang jadi berkeadilan, Kedua, Menyelesaikan konflik agraria, dan Ketiga menyejahterakan rakyat setelah reforma agraria dijalankan



"Esensinya, Reforma Agraria adalah bagaimana kita melakukan penataan pertanahan untuk mencapai tujuan tersebut, salah satunya dengan memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan," ucap Firli.

Kata Firli, sebagaimana diamanatkan oleh UU Tipikor Nomor 19 Tahun 2019 pasal 6 huruf a,b,c,d dan e, KPK dapat melakukan tindakan pencegahan dengan berkoordinasi, memonitoring sekaligus melakukan supervisi dan sejalan dengan langkah penyelidikan, penyidikan dan tuntutan dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam dunia agraria nasional.

"Syukur Alhamdulillah pada semester I, KPK berhasil menyelamatkan aset lahan dengan total Rp4,2 Triliun, dimana semua aset tersebut telah dikembalikan kepada negara dalam hal ini ke lembaga, kementerian atau pemerintahan daerah setempat, sesuai amanat pasal 6 huruf b koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi dan pelayanan publik, begitu huruf c yang memberi mandat untuk melakukan monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019," jelas Firli.

Keberhasilan tersebut kata Firli, tak lepas dari peran aktif dan keterlibatan serta upaya bersama seluruh eksponen bangsa bersama KPK, saat melakukan intervensi terkait penyelesaian permasalahan tanah antara lain memperbaiki atau membangun sistem manajemen ASN, tata kelola pusat hingga kedaerah, manajemen aset pusat dan daerah dan lain sebagainya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More