Kepala BPIP Sebut Proklamasi Kemerdekaan Mukjizat Bangsa Indonesia
Kamis, 24 September 2020 - 17:32 WIB
Memahami bahwa produk hukum merupakan produk politik dimana seringkali Pancasila belum menjadi landasan dalam pembentukannya. Kepala BPIP RI mendorong, kegiatan kajian, analisis dan rekomendasi peraturan perundang-undang agar dilaksanakan.dengan baik. Dia menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini adalah menginventarisir nilai-nilai dasar Pancasila dalam setiap materi muatan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (PLT) Deputi Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP Ani Purwanti menyebutkan, pihaknya telah menganalisis 126 peraturan perundang-undangan oleh 42Fakultas Hukum dan Syariah di Indonesia.
"Tahun 2019 telah menganalisis 126 peraturan perundang-undangan oleh 42 Fakultas Hukum se-Indonesia. Ke 126 peraturan perundang-undangan terdiri dari 84 undang-undang dan 42 peraturan daerah," tutur Ani.
Sekadar diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh 24 Dekan dari 24 Fakultas Hukum dan Syariah PTN dan FH PTS serta Pusat Studi Pancasila UGM. Selain itu juga dihadiri oleh para Peneliti yang akan melaksanakan analisis dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan terhadap nilai Pancasila Tahun Anggaran 2020.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (PLT) Deputi Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP Ani Purwanti menyebutkan, pihaknya telah menganalisis 126 peraturan perundang-undangan oleh 42Fakultas Hukum dan Syariah di Indonesia.
"Tahun 2019 telah menganalisis 126 peraturan perundang-undangan oleh 42 Fakultas Hukum se-Indonesia. Ke 126 peraturan perundang-undangan terdiri dari 84 undang-undang dan 42 peraturan daerah," tutur Ani.
Sekadar diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh 24 Dekan dari 24 Fakultas Hukum dan Syariah PTN dan FH PTS serta Pusat Studi Pancasila UGM. Selain itu juga dihadiri oleh para Peneliti yang akan melaksanakan analisis dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan terhadap nilai Pancasila Tahun Anggaran 2020.
(atk)
Lihat Juga :