Kepala BPIP Sebut Proklamasi Kemerdekaan Mukjizat Bangsa Indonesia
Kamis, 24 September 2020 - 17:32 WIB
Kepala BPIP Sebut Proklamasi Kemerdekaan Mukjizat Bangsa Indonesia
JAKARTA - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi masyarakat Indonesia harus mensyukuri kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Karena, kata dia, dengan kemerdekaan itu bangsa Indonesia kian kuat.
Hal ini dikatakan Yudian saat membuka Kegiatan Webinar Kedeputian Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi, Kamis (24/9/2020).
Kegiatan ini bertajuk Analisis, Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan dan Pemberian Rekomendasi Atas Kajian Regulasi Terhadap Nilai Dasar Pancasila Tahun Anggaran 2020.
"Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai salah satu mukjizat bangsa Indonesia setelah sumpah pemuda yang telah merintis persatuan bangsa Indonesia. Dengan kemerdekaan kita telah memiliki segala-galanya, proklamasi yang hanya 59 detik itu bisa mempersatukan Indonesia yang multikultur ," kata Yudian.
Di hadapan para peneliti, Yudian menjelaskan, Pancasila merupakan sumber hukum perundang-undangan yang ada di Indonesia. Maka itu, dia menuturkan, setiap perundang-undangan harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
"Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bangsa Indonesia sehingga idealnya setiap peraturan perundang-undangan apapun jenisnya dalam materi muatannya harus memancarkan nilai-nilai pancasila. Hal ini juga disebutkan dalam Pasal 2 undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," kata Yudian.
Hal ini dikatakan Yudian saat membuka Kegiatan Webinar Kedeputian Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi, Kamis (24/9/2020).
Kegiatan ini bertajuk Analisis, Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan dan Pemberian Rekomendasi Atas Kajian Regulasi Terhadap Nilai Dasar Pancasila Tahun Anggaran 2020.
"Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai salah satu mukjizat bangsa Indonesia setelah sumpah pemuda yang telah merintis persatuan bangsa Indonesia. Dengan kemerdekaan kita telah memiliki segala-galanya, proklamasi yang hanya 59 detik itu bisa mempersatukan Indonesia yang multikultur ," kata Yudian.
Di hadapan para peneliti, Yudian menjelaskan, Pancasila merupakan sumber hukum perundang-undangan yang ada di Indonesia. Maka itu, dia menuturkan, setiap perundang-undangan harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
"Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bangsa Indonesia sehingga idealnya setiap peraturan perundang-undangan apapun jenisnya dalam materi muatannya harus memancarkan nilai-nilai pancasila. Hal ini juga disebutkan dalam Pasal 2 undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," kata Yudian.
Lihat Juga :