RUU Omnibus Law Ciptaker Kado Pahit Hari Tani Nasional
Kamis, 24 September 2020 - 11:47 WIB
Ketua Umum DPN Gerbang Tani Idham Arsyad mengatakan, RUU Ciptaker merupakan kado pahit di Hari Tani Nasional. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) menjadi kado pahit peringatan Hari Tani Nasional 2020. RUU Ciptaker dinilai tidak mempunyai keberpihakan jelas kepada nasib petani, bahkan kian meminggirkan peran petani dalam proses pembangunan nasional.
“RUU Ciptaker merupakan ancaman nyata bagi petani di Indonesia. Dengan kondisi petani yang saat ini serba terbatas, mereka dipaksa untuk bersaing dengan berbagai produk impor,” ujar Ketua Umum DPN Gerbang Tani Idham Arsyad saat membuka Peringatan Hari Tani, di Jakarta, Kamis (24/9/2020). (Lihat foto: Aliansi Tani Jawa Timur Gelar Aksi Hari Tani Nasional)
Dia menjelaskan ancaman nyata bagi petani Indonesia tersebut terdapat pada Pasal 66 RUU Ciptaker. Pasal ini untuk merevisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam rancangan aturan tersebut tertulis ‘Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan’. (Baca juga: Gerbang Tani: Hari Tani Nasional Momentum Wujudkan Kedaulatan Pangan)
“Ini artinya bahwa dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional kedudukan hasil impor posisinya sama dengan hasil produksi dalam negeri. Padahal dalam UU Nomor 18/2012 untuk pemenuhan kebutuhan pangan ini, pemerintah harus mengutamakan produk dalam negeri,” ujarnya.
“RUU Ciptaker merupakan ancaman nyata bagi petani di Indonesia. Dengan kondisi petani yang saat ini serba terbatas, mereka dipaksa untuk bersaing dengan berbagai produk impor,” ujar Ketua Umum DPN Gerbang Tani Idham Arsyad saat membuka Peringatan Hari Tani, di Jakarta, Kamis (24/9/2020). (Lihat foto: Aliansi Tani Jawa Timur Gelar Aksi Hari Tani Nasional)
Dia menjelaskan ancaman nyata bagi petani Indonesia tersebut terdapat pada Pasal 66 RUU Ciptaker. Pasal ini untuk merevisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam rancangan aturan tersebut tertulis ‘Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan’. (Baca juga: Gerbang Tani: Hari Tani Nasional Momentum Wujudkan Kedaulatan Pangan)
“Ini artinya bahwa dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional kedudukan hasil impor posisinya sama dengan hasil produksi dalam negeri. Padahal dalam UU Nomor 18/2012 untuk pemenuhan kebutuhan pangan ini, pemerintah harus mengutamakan produk dalam negeri,” ujarnya.
Lihat Juga :