Soal Boy Rafly, Disinyalir Ada yang Ingin Benturkan Kapolri-Presiden
Selasa, 05 Mei 2020 - 09:50 WIB
Suhendra justru menilai pengangkatan Boy Rafly sebagai Kepala BNPT sudah tepat bila dilihat dari kapasitas, prestasi, integritas dan track records (rekam jejak)-nya.
Prosedurnya pun, lanjut Suhendra, sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, khususnya Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2002 tentang Polri.
a
Suhendra mengungkapkan dalam Pasal 25 Ayat 1 UU Nomor 2/2002 disebutkan setiap anggota Polri diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.
Pun, tambah Suhendra, Pasal 25 Ayat 2 UU No 2/2002 bahwa ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
"Yang baik menurut Presiden, tentunya terbaik bagi Polri. Beliau pasti sudah memperhitungkan harmonisasi eksternal antar-lembaga negara maupun kebutuhan internal organisasi di tubuh Polri," kata Suhendra.
Prosedurnya pun, lanjut Suhendra, sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, khususnya Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2002 tentang Polri.
a
Suhendra mengungkapkan dalam Pasal 25 Ayat 1 UU Nomor 2/2002 disebutkan setiap anggota Polri diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.
Pun, tambah Suhendra, Pasal 25 Ayat 2 UU No 2/2002 bahwa ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
"Yang baik menurut Presiden, tentunya terbaik bagi Polri. Beliau pasti sudah memperhitungkan harmonisasi eksternal antar-lembaga negara maupun kebutuhan internal organisasi di tubuh Polri," kata Suhendra.
(dam)
tulis komentar anda