Soal Boy Rafly, Disinyalir Ada yang Ingin Benturkan Kapolri-Presiden

Selasa, 05 Mei 2020 - 09:50 WIB
loading...
Soal Boy Rafly, Disinyalir...
Pengamat intelijen, Suhendra Hadikuntono. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono menduga ada pihak-pihak yang ingin membenturkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dengan Presiden Joko Widodo terkait pengangkatan Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggantikan Komjen Pol Suhardi Alius.

"Harus diwaspadai pihak-pihak yang hendak membenturkan Kapolri dengan Presiden di tengah situasi rawan pandemi Covid-19," ujar Suhendra di Jakarta, Senin 4 Mei 2020 malam.( Baca juga: Langkah Kapolri Tunjuk Boy Rafli Jadi Kepala BNPT Dinilai Tepat )

Sebelumnya, ada yang mempersoalkan pengangkatan Boy Rafly Amar sebagai Kepala BNPT oleh Idham Azis melalui Surat Telegram Kapolri No ST/1378/KEP/2020 tertanggal 1 Mei 2020, bersamaan dengan mutasi ratusan perwira menengah dan perwira tinggi lainnya.

Pengangkatan itu dinilai menabrak Peraturan Presiden (Perpres) No 46 Tahun 2010 tentang BNPT yang menyatakan pengangkatan Kepala BNPT dilakukan oleh Presiden. Kapolri dinilai mengintervensi kewenangan Presiden, bahkan melakukan maladministrasi.

Suhendra menengarai ada kelompok kepentingan yang lebih besar di balik isu di tengah kondisi bangini. "Ada the man behind the gun yang ingin mengail di air keruh," cetusnya.

Suhendra tidak sependapat dengan pendapat yang menyebutkan Kapolri mengintervensi bahkan menyerobot kewenangan Presiden, atau pun mendikte (faith accomply) Presiden, apalagi melakukan maladministrasi.

Menurut Suhendra pengangkatan Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT pada akhirnya akan dilakukan oleh Presiden Jokowi melalui keputusan presiden (keppres).
"Mutasi melalui telegram itu hanya semacam usulan belaka. Tentu sebelum Kapolri menerbitkan telegram sudah berkonsultasi dulu dan mendapat lampu hijau dari Presiden. Tanpa lampu hijau Presiden, mana mungkin Kapolri akan berani? Jadi, jangan coba-coba dibenturkan," tegasnya.

Di tengah kondisi bangsa yang sedang rawan akibat pandemi Covid-19 ini, Suhendra mengimbau agar pihak-pihak yang menginginkan instabilitas politik berhenti beropini

Suhendra justru menilai pengangkatan Boy Rafly sebagai Kepala BNPT sudah tepat bila dilihat dari kapasitas, prestasi, integritas dan track records (rekam jejak)-nya.

Prosedurnya pun, lanjut Suhendra, sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, khususnya Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2002 tentang Polri.
a
Suhendra mengungkapkan dalam Pasal 25 Ayat 1 UU Nomor 2/2002 disebutkan setiap anggota Polri diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.

Pun, tambah Suhendra, Pasal 25 Ayat 2 UU No 2/2002 bahwa ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

"Yang baik menurut Presiden, tentunya terbaik bagi Polri. Beliau pasti sudah memperhitungkan harmonisasi eksternal antar-lembaga negara maupun kebutuhan internal organisasi di tubuh Polri," kata Suhendra.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0811 seconds (0.1#10.140)