Transparansi Iklan Kampanye di Media Sosial Mesti Diatur
Kamis, 24 September 2020 - 07:38 WIB
Di level Uni Eropa, lanjut dia, Komisi Eropa telah menyadari beberapa kekhawatiran terkait microtargeting yang tidak transparan dan mungkin melibatkan pemrosesan data pribadi secara tidak sah dalam konteks pemilu. Komisi Eropa memperkenalkan self-regulatory code yang juga disetujui medsos untuk memastikan transparansi iklan politik termasuk soal membuka informasi tentang mengapa pengguna menjadi sasaran iklan tertentu.
Komisi merekomendasikan bahwa negara anggota harus mendorong pengungkapan informasi tentang pengeluaran kampanye untuk iklan politik online berbayar, termasuk "informasi tentang kriteria penargetan apa pun yang digunakan dalam penyebaran iklan semacam itu."
"Indonesia bisa meniru spektrum regulasi yang sudah diintrodusir di beberapa negara tersebut sesuai dengan kebutuhan dan konteks politik Indonesia. Tentu dengan penekanan pada transparansi dan akuntabilitas dari semua pihak—baik peserta pemilu, tim kampanye, maupun platform media sosial," pungkas Maharddhika. (Rakhmat)
Komisi merekomendasikan bahwa negara anggota harus mendorong pengungkapan informasi tentang pengeluaran kampanye untuk iklan politik online berbayar, termasuk "informasi tentang kriteria penargetan apa pun yang digunakan dalam penyebaran iklan semacam itu."
"Indonesia bisa meniru spektrum regulasi yang sudah diintrodusir di beberapa negara tersebut sesuai dengan kebutuhan dan konteks politik Indonesia. Tentu dengan penekanan pada transparansi dan akuntabilitas dari semua pihak—baik peserta pemilu, tim kampanye, maupun platform media sosial," pungkas Maharddhika. (Rakhmat)
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda