Tak Kunjung Terbitkan Perppu, Nasib Penundaan Pilkada 2020 Dipertaruhkan
Selasa, 05 Mei 2020 - 09:47 WIB
Ketiga, jika proses pembahasan dilakukan dengan mekanisme penyusunan UU biasa, akan memakan waktu yang lama, sementara tahapan pilkada sudah berjalan dan perlu regulasi yang cukup untuk mengatasi kondisi ditengah pandemi Corona. “Tiga alasan di atas, sudah memenuhi unsur ihwal kegentingan memaksa bagi Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan perppu,” imbuhnya.
Selain itu, dia menuturkan, ada beberapa materi muatan penting yang diperlukan di dalam perppu pilkada untuk menjawab persoalan pelaksanaan pilkada yang saat ini masih menggantung yakni, kewenangan melakukan penundaan pilkada di seluruh daerah pemilihan yang saat ini dilakukan oleh KPU karena, dalam UU Pilkada yang berlaku saat ini KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penundaan pilkada secara nasional di seluruh daerah pemilihan. Sementara, kondisi pandemi Corona memerlukan penundaan yang bersifat massif dan seragam di seluruh Indonesia
“Oleh sebab itu, hal ini penting untuk diatur di dalam perppu pilkada. Mesti ada pengaturan yang tegas dan eksplisit, kondisi-kondisi apa yang bisa membuat KPU dapat menerbitkan penudaan pilkada di seluruh daerah pemilihan,” ujarnya.
Dia melanjutkan, perppu juga sangat penting untuk dikeluarkan guna merevisi jadwal pelaksanaan Pilkada 2020 yang diperintahkan pada September 2020. Karena, perintah ini hampir pasti tidak dapat dilaksanakan sebagai akibat pandemi Corona dan terkait alokasi anggaran pilkada di masing-masing daerah.
Di 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020 yang mana, masing-masing sudah mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing daerah.
Selain itu, dia menuturkan, ada beberapa materi muatan penting yang diperlukan di dalam perppu pilkada untuk menjawab persoalan pelaksanaan pilkada yang saat ini masih menggantung yakni, kewenangan melakukan penundaan pilkada di seluruh daerah pemilihan yang saat ini dilakukan oleh KPU karena, dalam UU Pilkada yang berlaku saat ini KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penundaan pilkada secara nasional di seluruh daerah pemilihan. Sementara, kondisi pandemi Corona memerlukan penundaan yang bersifat massif dan seragam di seluruh Indonesia
“Oleh sebab itu, hal ini penting untuk diatur di dalam perppu pilkada. Mesti ada pengaturan yang tegas dan eksplisit, kondisi-kondisi apa yang bisa membuat KPU dapat menerbitkan penudaan pilkada di seluruh daerah pemilihan,” ujarnya.
Dia melanjutkan, perppu juga sangat penting untuk dikeluarkan guna merevisi jadwal pelaksanaan Pilkada 2020 yang diperintahkan pada September 2020. Karena, perintah ini hampir pasti tidak dapat dilaksanakan sebagai akibat pandemi Corona dan terkait alokasi anggaran pilkada di masing-masing daerah.
Di 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020 yang mana, masing-masing sudah mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing daerah.
Lihat Juga :