Tak Kunjung Terbitkan Perppu, Nasib Penundaan Pilkada 2020 Dipertaruhkan
Selasa, 05 Mei 2020 - 09:47 WIB
JAKARTA - Usulan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada tak kunjung direspons. Padahal, perppu ini sangat penting untuk menjadi landasan hukum penundaan Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19.
Hingga pekan pertama Mei, Presiden Jokowi masih belum menerbitkan perppu tersebut. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut nasib penundaan Pilkada 2020 akan dipertaruhkan.
“Tidak begitu jelas, apa sesugguhnya alasan Presiden, sehingga belum juga menerbitkan perppu yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah ini. Padahal, jika dilihat kondisi ihwal kegentingan memaksa yang menjadi latar belakang Presiden mengeluarkan Perppu sudah sangat terpenuhi,” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Senin, 4 Mei 2020.
Titi menguraikan, syarat-syarat kegentingan memaksa untuk menerbitkan perppu pilkada ini sudah terpenuhi. Pertama, ada kebutuhan hukum yang sangat mendesak di level UU untuk mengatur sistem penundaan Pilkada 2020 sebagai akibat pandemi Covid-19. Kedua, memang UU Pilkada saat ini sudah ada, tetapi setelah diperiksa dan diteliti, ketentuan di dalam UU Pilkada yang saat ini belum cukup untuk mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 ditengah pandemi Corona. “Apalagi pelaksanaan pilkada tidak bisa sesuai dengan jadwal yang diatur di dalam UU Pilkada saat ini, sehingga perlu diubah,” ucapnya.
Ketiga, jika proses pembahasan dilakukan dengan mekanisme penyusunan UU biasa, akan memakan waktu yang lama, sementara tahapan pilkada sudah berjalan dan perlu regulasi yang cukup untuk mengatasi kondisi ditengah pandemi Corona. “Tiga alasan di atas, sudah memenuhi unsur ihwal kegentingan memaksa bagi Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan perppu,” imbuhnya.
Selain itu, dia menuturkan, ada beberapa materi muatan penting yang diperlukan di dalam perppu pilkada untuk menjawab persoalan pelaksanaan pilkada yang saat ini masih menggantung yakni, kewenangan melakukan penundaan pilkada di seluruh daerah pemilihan yang saat ini dilakukan oleh KPU karena, dalam UU Pilkada yang berlaku saat ini KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penundaan pilkada secara nasional di seluruh daerah pemilihan. Sementara, kondisi pandemi Corona memerlukan penundaan yang bersifat massif dan seragam di seluruh Indonesia
“Oleh sebab itu, hal ini penting untuk diatur di dalam perppu pilkada. Mesti ada pengaturan yang tegas dan eksplisit, kondisi-kondisi apa yang bisa membuat KPU dapat menerbitkan penudaan pilkada di seluruh daerah pemilihan,” ujarnya.
Dia melanjutkan, perppu juga sangat penting untuk dikeluarkan guna merevisi jadwal pelaksanaan Pilkada 2020 yang diperintahkan pada September 2020. Karena, perintah ini hampir pasti tidak dapat dilaksanakan sebagai akibat pandemi Corona dan terkait alokasi anggaran pilkada di masing-masing daerah.
Di 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020 yang mana, masing-masing sudah mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing daerah.
“Dengan kondisi pilkada yang hampir pasti ditunda, tentu akan berakibat pada waktu pertanggung jawaban anggaran, serta kemungkinan kekurangan anggaran karena inflasi dan alasan-alasan fiskal lainnya. Oleh sebab itu perlu diatur secara eksplisit di dalam perppu pilkada terkait dengan konsekuensi anggaran pilkada sebagai akibat dari pandemi Corona,” jelas Titi.
Karena itu, dia menambahkan, Perludem mendesak Presiden Jokowi untuk segera merespons dengan positif dan segera dorongan untuk menerbitkan perppu ini. Kepastian hukum adalah salah satu ciri dari pelaksanaan pilkada yang demokratis dan menerbitkan perppu adalah langkah untuk dapat mewujudkan kepastian hukum tersebut.
“Selain itu kemampuan memberikan kepastian hukum dengan tepat waktu sesuai dengan kebutuhan nyata pelaksanaan pilkada, akan mampu menjaga reputasi pemerintah dan memberikan kepercayaan diri pada semua pihak soal arah dan masa depan demokrasi lokal Indonesia yang tetap terjaga dan terlindungi meskipun di tengah masa pandemi,” katanya. kiswondari
Hingga pekan pertama Mei, Presiden Jokowi masih belum menerbitkan perppu tersebut. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut nasib penundaan Pilkada 2020 akan dipertaruhkan.
“Tidak begitu jelas, apa sesugguhnya alasan Presiden, sehingga belum juga menerbitkan perppu yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah ini. Padahal, jika dilihat kondisi ihwal kegentingan memaksa yang menjadi latar belakang Presiden mengeluarkan Perppu sudah sangat terpenuhi,” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Senin, 4 Mei 2020.
Titi menguraikan, syarat-syarat kegentingan memaksa untuk menerbitkan perppu pilkada ini sudah terpenuhi. Pertama, ada kebutuhan hukum yang sangat mendesak di level UU untuk mengatur sistem penundaan Pilkada 2020 sebagai akibat pandemi Covid-19. Kedua, memang UU Pilkada saat ini sudah ada, tetapi setelah diperiksa dan diteliti, ketentuan di dalam UU Pilkada yang saat ini belum cukup untuk mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 ditengah pandemi Corona. “Apalagi pelaksanaan pilkada tidak bisa sesuai dengan jadwal yang diatur di dalam UU Pilkada saat ini, sehingga perlu diubah,” ucapnya.
Ketiga, jika proses pembahasan dilakukan dengan mekanisme penyusunan UU biasa, akan memakan waktu yang lama, sementara tahapan pilkada sudah berjalan dan perlu regulasi yang cukup untuk mengatasi kondisi ditengah pandemi Corona. “Tiga alasan di atas, sudah memenuhi unsur ihwal kegentingan memaksa bagi Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan perppu,” imbuhnya.
Selain itu, dia menuturkan, ada beberapa materi muatan penting yang diperlukan di dalam perppu pilkada untuk menjawab persoalan pelaksanaan pilkada yang saat ini masih menggantung yakni, kewenangan melakukan penundaan pilkada di seluruh daerah pemilihan yang saat ini dilakukan oleh KPU karena, dalam UU Pilkada yang berlaku saat ini KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penundaan pilkada secara nasional di seluruh daerah pemilihan. Sementara, kondisi pandemi Corona memerlukan penundaan yang bersifat massif dan seragam di seluruh Indonesia
“Oleh sebab itu, hal ini penting untuk diatur di dalam perppu pilkada. Mesti ada pengaturan yang tegas dan eksplisit, kondisi-kondisi apa yang bisa membuat KPU dapat menerbitkan penudaan pilkada di seluruh daerah pemilihan,” ujarnya.
Dia melanjutkan, perppu juga sangat penting untuk dikeluarkan guna merevisi jadwal pelaksanaan Pilkada 2020 yang diperintahkan pada September 2020. Karena, perintah ini hampir pasti tidak dapat dilaksanakan sebagai akibat pandemi Corona dan terkait alokasi anggaran pilkada di masing-masing daerah.
Di 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020 yang mana, masing-masing sudah mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing daerah.
“Dengan kondisi pilkada yang hampir pasti ditunda, tentu akan berakibat pada waktu pertanggung jawaban anggaran, serta kemungkinan kekurangan anggaran karena inflasi dan alasan-alasan fiskal lainnya. Oleh sebab itu perlu diatur secara eksplisit di dalam perppu pilkada terkait dengan konsekuensi anggaran pilkada sebagai akibat dari pandemi Corona,” jelas Titi.
Karena itu, dia menambahkan, Perludem mendesak Presiden Jokowi untuk segera merespons dengan positif dan segera dorongan untuk menerbitkan perppu ini. Kepastian hukum adalah salah satu ciri dari pelaksanaan pilkada yang demokratis dan menerbitkan perppu adalah langkah untuk dapat mewujudkan kepastian hukum tersebut.
“Selain itu kemampuan memberikan kepastian hukum dengan tepat waktu sesuai dengan kebutuhan nyata pelaksanaan pilkada, akan mampu menjaga reputasi pemerintah dan memberikan kepercayaan diri pada semua pihak soal arah dan masa depan demokrasi lokal Indonesia yang tetap terjaga dan terlindungi meskipun di tengah masa pandemi,” katanya. kiswondari
(cip)
tulis komentar anda