Pilkada Tetap Dilanjutkan, Dirjen Otda: Butuh Sinergitas dan Kedisplinan

Rabu, 23 September 2020 - 15:47 WIB
Pilkada Tetap Dilanjutkan,...
Pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu bersikeras tak akan menunda perhelatan Pilkada Serentak tahun 2020 yang sudah dijadwalkan pada 9 Desember mendatang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu bersikeras tak akan menunda perhelatan Pilkada 2020 yang sudah dijadwalkan pada 9 Desember mendatang. Namun, keputusan tersebut justru terus menuai kritik dari berbagai kalangan.

(Baca juga: Pemerintah Harus Segera Keluarkan Perppu Pilkada di Tengah Pandemi)

Menanggapi hal itu, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik memahami jika banyak kalangan yang khawatir dan mendesak penundaan pilkada dengan berdasarkan alasan pertimbangan keselamatan dan kesehatan publik.

(Baca juga: Menunda Pilkada Bukan Berarti Tak Menjamin Hak Politik Warga)

"Kami memandang adanya desakan penundaan dari civil society sebagai bentuk kecintaan kepada bangsa negara dan pecutan kepada pemerintah untuk lebih waspada terhadap potensi penyebaran Covid-19 di daerah," kata Akmal dalam diskusi secara virtual, Rabu (23/9/2020).

Karena itu, pihaknya juga sudah memberikan teguran keras kepada sekitar 85 kepala daerah. Menurut Akmal, para kepala daerah sepakat merubah perilakunya dan menjalankan koordinasi di masing-masing daerah untuk mendukung pelaksanaan pilkada dengan protokol kesehatan yang ketat.

Namun demikian, Akmal berpendapat bahwa pelaksanaan pilkada masih bisa dilanjutkan asalkan pengaturan dan instrumen yang lebih tepat serta terukur dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!