Harus Kompak Jaga Keamanan Pilkada

Rabu, 23 September 2020 - 06:02 WIB
Sebelumnya Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020. (Baca juga: Terbukti, Kunyit Mampu Meredakan Nyeri Sendi)

Kesepakatan ini diiringi dengan tuntutan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Dalam raker sejumlah anggota dan pimpinan Komisi II DPR juga berpandangan bahwa penyelenggara pemilu harus mampu menjawab tantangan publik di tengah desakan untuk memundurkan tahapan Pilkada 2020.

Untuk menjamin terwujudnya kondisi tersebut, aturan pelaksanaan pilkada—Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2020—direvisi. Termasuk di antaranya terkait pembolehan kegiatan kampanye rapat umum dalam bentuk konser. KPU sejauh ini tengah menyiapkan draf rancangan untuk perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yang segera dikirim ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diundangkan.

Tuntutan Perppu Masih Bergulir

Walaupun sudah ditegaskan akan ada revisi PKPU untuk mengatur pelaksanaan pilkada demi mengantisipasi penyebaran pandemi, sejumlah pihak masih mengingatkan pentingnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). (Baca juga: Suarez Murka karena Merasa Dibohongi Barcelona)

Peringatan ini di antaranya disampaikan anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera. Menurutnya, pelaksanaan pilkada di masa pandemi tidak cukup hanya dengan mengubah isi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang membolehkan kegiatan rapat umum, termasuk konser musik. Selain itu, dalam pandangannya perppu menunjukkan keseriusan pemerintah mengatasi pandemi. “Tidak cukup PKPU. Wajib perppu. Dengan perppu itu akan memberi kepastian hukum kepada penyelenggara dan pasangan calon,” ucapnya kemarin.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komaruddin mengatakan, karena keputusan pelaksanaan pilkada sudah disepakati untuk tetap digelar, maka pemerintah harus memperbaiki regulasi yang ada dengan merevisi sejumlah pasal atau isi dari PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak 2020.Bahkan kalau perlu merevisi perppu.

“Ini kan kondisi darurat, apalagi pendapat banyak ahli epidemiologi bahwa pada 9 Desember nanti adalah puncak korona. Ketika pandemi terus meningkat penyebarannya, tidak ada kata lain, satu merevisi regulasi terkait perppu. Kedua adalah memberikan sanksi yang tegas dan ketat,” kata Ujang Komaruddin kemarin.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini menekankan perlu ada terobosan-terobosan dari pemerintah dan KPU untuk melakukan aturan-aturan atau regulasi misalnya kampanye secara virtual. Karena itu, Ujang berharap dalam minggu-minggu ini, perppu mengenai pilkada di tengah pandemi harus sudah dibuat, kemudian segera disosialisasikan. (Lihat videonya: Merasa Jenuh, Pasien Covid-19 di Kalteng Jebol Ruang Isolasi)

“Dalam waktu sebulan bisa dilakukan karena kepala daerah juga sudah berjalan, media massa juga bergerak hampir tiap hari mengulas tentang pilkada. Kalau bisa, dalam minggu ini perppu harus segera direvisi,” tuturnya. (Kiswondari/Dita Angga/Abdul Rochim)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More