Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:04 WIB
KPK menduga Mahrus memberikan sejumlah fasilitas dan uang kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (AS) melalui stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS), untuk memperoleh alokasi dana hibah Pokmas.

Menurut KPK, Mahrus diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar, emas seberat sekitar 1 kilogram, melunasi pembelian satu unit rumah di Surabaya, serta membiayai pendirian usaha Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) milik AS melalui BGS. Pemberian tersebut diduga dilakukan untuk mendapatkan alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp83,4 miliar.

"Tersangka MM diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan satu unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS melalui BGS untuk mendapatkan alokasi dana hibah Pokmas sebesar Rp83,4 miliar," ujar Budi.

KPK menyebut Mahrus merupakan satu dari 10 tersangka pada klaster pemberi yang diduga memberikan suap kepada Sahat dan Bagus terkait pengurusan dana hibah Pokmas.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Mahrus keluar dari gedung sekitar pukul 17.26 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Politikus Partai Gerindra itu tampak memakai sandal dan membawa topi berwarna putih.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!