Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar
Selasa, 28 Juli 2026 - 21:04 WIB
Saat berjalan menuju kendaraan tahanan, Mahrus tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Ia hanya sedikit menggelengkan kepala sebagai isyarat enggan berkomentar terkait status tersangkanya.
Sebelumnya, pada 21 Juli 2026, KPK juga menahan tiga tersangka lain dari klaster yang sama, yakni Achmad Yahya (AY), M Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka yang terbagi dalam tiga klaster penanganan. Para tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain menahan para tersangka, KPK juga telah menyita aset milik Sahat dan Bagus dengan nilai sekitar Rp22 miliar. Penyidik masih mendalami aliran dana serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, pada 21 Juli 2026, KPK juga menahan tiga tersangka lain dari klaster yang sama, yakni Achmad Yahya (AY), M Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka yang terbagi dalam tiga klaster penanganan. Para tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain menahan para tersangka, KPK juga telah menyita aset milik Sahat dan Bagus dengan nilai sekitar Rp22 miliar. Penyidik masih mendalami aliran dana serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
(rca)
Lihat Juga :