Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:04 WIB
Anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 Moch Mahrus alias M Mahrus Ali ditahan KPK. Foto: Yuwantoro Winduajie
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kali ini, penyidik menahan anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 Moch Mahrus alias M Mahrus Ali.

Dia diduga berperan sebagai pengelola dana hibah Pokmas di Kabupaten Probolinggo sekaligus pihak pemberi suap. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penahanan terhadap Mahrus dilakukan pada Selasa (28/7/2026) untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.



Ia ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. "Tersangka MM merupakan pengelola dana hibah Pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo, yang kemudian diduga sebagai pihak pemberi suap kepada tersangka AS dalam pengurusan dana hibah tersebut," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Baca juga: KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Kali Ini Anggota DPRD Mahrus Ali
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!