Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA

Senin, 27 Juli 2026 - 21:05 WIB
Selain melalui SK Biru, capaian penyediaan TORA tahun 2026 juga berasal dari hasil tata batas kawasan hutan yang menghasilkan 10.189 hektare Areal Penggunaan Lain (APL), terdiri atas 8.710 hektare di Kalimantan Barat, 40 hektare di Kepulauan Bangka Belitung, dan 1.439 hektare di Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah

Salah satu implementasi TORA yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat berlangsung di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pada Februari 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan SK TORA kepada masyarakat di Desa Temurejo. Melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 183 Tahun 2026, ditetapkan sekitar 160,74 hektare untuk TORA yang mencakup 12 kecamatan dan 26 desa/kelurahan di Kabupaten Banyuwangi.

Bagi masyarakat yang telah lama tinggal dan mengelola lahan, penyelesaian melalui TORA memberikan kejelasan yang selama ini dinantikan. Kepastian tersebut memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha, memenuhi kebutuhan keluarga, dan merencanakan masa depan tanpa terus berada dalam ketidakpastian status lahan.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut, Ade Tri Ajikusumah menegaskan bahwa TORA menjadi instrumen untuk mempertemukan agenda kesejahteraan masyarakat dengan kelestarian hutan. “TORA adalah jembatan antara kesejahteraan dan kelestarian, agar masyarakat sejahtera, hutan pun tetap lestari,” katanya di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Dalam pelaksanaannya, Kemenhut berperan menyiapkan dan menyelesaikan sumber TORA yang berasal dari kawasan hutan sesuai kewenangan sektor kehutanan. Proses pertanahan selanjutnya berjalan melalui mekanisme Reforma Agraria bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta para pihak terkait.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!