Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Harus Diusut hingga ke Akar-akarnya

Senin, 27 Juli 2026 - 08:03 WIB
Peneliti Formappi Lucius Karus juga sepakat bahwa dugaan kasus TPPU Eks Jampidsus harus diusut tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegak hukum. Dia juga menekankan pentingnya optimalisasi mekanisme pembuktian sebagaimana diatur dalam TPPU.

Dengan mekanisme tersebut, asal-usul harta kekayaan yang tidak sebanding dengan profil penghasilan resmi dapat diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bahwa apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, penuntut umum dapat mempertimbangkan penyusunan dakwaan secara kumulatif berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU," ujarnya.

Ia juga menilai pasal-pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, maupun ketentuan dalam KUHP Nasional dapat dipertimbangkan sesuai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Selain aspek pidana, dia mendorong agar penyidik mendalami kemungkinan keterkaitan perkara dengan sejumlah kasus besar yang pernah ditangani, apabila memang terdapat bukti permulaan yang cukup. "Seluruh dugaan hubungan antar kasus harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif dan tidak berdasarkan spekulasi," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!