Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Harus Diusut hingga ke Akar-akarnya

Senin, 27 Juli 2026 - 08:03 WIB
loading...
Kasus Dugaan TPPU Eks...
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah keluar dari ruangan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Foto: Yudistiro Pranoto
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didorong untuk diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Sebab, kasus tersebut dianggap menjadi ujian penting bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia dalam membongkar skandal megakorupsi.

Hal itu dikatakan oleh Koordinator 98 Hasanuddin. "Ini sebenarnya menjadi momentum untuk menguji para penegak hukum dalam membongkar kasus korupsi yang disebut sejumlah perkara antara lain peristiwa blackout PLN, PT Asabri dan PT Krakatau Steel," katanya dalam diskusi bertajuk Menakar Independensi Penegakan Hukum: Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Selesai atau Menguap? yang digelar oleh Aspirasi Pemuda Nasional (Aspenas) di Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).

Menurut dia, skandal ini sebagai potret nyata kejahatan struktural dan ketidakpatuhan terhadap hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang idealnya bertugas sebagai penegak keadilan, menjaga integritas dan kesakralan hukum. “Semua ini untuk menjaga kepercayaan publik terhadap para penegak hukum yang seharusnya tidak melakukan tindak pidana, ini sebenarnya mencoreng nama penegak hukum kita,” tuturnya.

Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Harus Diusut hingga ke Akar-akarnya


Baca juga: Febrie Adriansyah Belum Putuskan Ajukan Praperadilan



Dia pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara jelas dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi sumber asal usul harta yang diduga merupakan hasil kejahatan eks Jampidsus tersebut. Karena, dia menilai informasi yang berkembang hingga kini di ruang publik lebih banyak menyoroti penemuan uang tunai dan emas dalam jumlah fantastis.

Dia menambahkan, sedangkan penjelasan mengenai dugaan tindak pidana asal yang menjadi dasar penyidikan belum disampaikan secara utuh kepada masyarakat. “Penanganan dugaan TPPU tidak dapat dilepaskan dari pembuktian tindak pidana asalnya. Harus dijelaskan terlebih dahulu dari dugaan tindak pidana korupsi mana uang atau aset tersebut berasal,” imbuhnya.

Dia mengatakan, publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai konstruksi perkara, sehingga proses penegakan hukum berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan spekulasi. “Bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara objektif, berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Praktisi Hukum M. Kapitra Ampera pun menyoroti skandal megakorupsi Febrie. Dirinya menganalogikan kasus Febrie tersebut merupakan maling gede alias besar. “Ini koruptor ini sebenarnya pengalusan kata, jadi kasus ini sebenarnya bisa disebut dengan bahas maling gede,” ujarnya dalam kesempatan sama.

Dia juga mendorong para penegak hukum untuk tidak pandang bulu dalam mengusut tuntas dugaan kasus TPPU Eks Jampidsus. Dia berharap kasus ini segera diselesaikan agar tidak menjadi bola panas di tengah masyarakat.

“Harapan kita sih agar kasus ini segera diselesaikan, biar nggak menjadi bola panas berkepanjangan, sebab masih banyak tugas lain pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi rakyat indonesia,” jelasnya.

Dia juga menyesali pengalihan penanganan perkara hukum mantan anak buah Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut. Dia menilai bahwa pengalihan hukum dari kepolisian ke Kejagung membuat publik bingung.

"Kenapa kasus ini dialihkan lagi ke Kejaksaan, kenapa tidak Polri menangani kasus ini dari awal sampai selesai, kan kasihan polisi jadi bulan-bulanan, ini juga membuat publik bertanya-tanya kenapa tiba-tiba dialihkan ke Kejagung," ucapnya.

Peneliti Formappi Lucius Karus juga sepakat bahwa dugaan kasus TPPU Eks Jampidsus harus diusut tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegak hukum. Dia juga menekankan pentingnya optimalisasi mekanisme pembuktian sebagaimana diatur dalam TPPU.

Dengan mekanisme tersebut, asal-usul harta kekayaan yang tidak sebanding dengan profil penghasilan resmi dapat diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bahwa apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, penuntut umum dapat mempertimbangkan penyusunan dakwaan secara kumulatif berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU," ujarnya.

Ia juga menilai pasal-pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, maupun ketentuan dalam KUHP Nasional dapat dipertimbangkan sesuai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Selain aspek pidana, dia mendorong agar penyidik mendalami kemungkinan keterkaitan perkara dengan sejumlah kasus besar yang pernah ditangani, apabila memang terdapat bukti permulaan yang cukup. "Seluruh dugaan hubungan antar kasus harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif dan tidak berdasarkan spekulasi," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Dua Alat Bukti,...
Ada Dua Alat Bukti, Pelaku Korupsi Bisa Ditetapkan Tersangka Meski Belum Diperiksa
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Penanganan Kasus Febrie...
Penanganan Kasus Febrie Momentum Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Jaksa Agung Minta Maaf...
Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Sebut Kasus Eks Jampidus Jadi Momentum Berbenah
Minta Maaf ke Presiden,...
Minta Maaf ke Presiden, Febrie Adriansyah Akan Buktikan Kebenaran Sesuai Fakta Hukum
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Diborgol, Boyamin Saiman: Kejaksaan Agung Ceroboh
Olah TKP Kematian Sutrimo,...
Olah TKP Kematian Sutrimo, Polisi Cari Saksi dan CCTV
Ketua RT Terima Laporan...
Ketua RT Terima Laporan Ada Orang Pingsan di Tempat Sutrimo Tergeletak
Olah TKP Pria Meninggal...
Olah TKP Pria Meninggal Dunia Diduga Karumga Febrie, Polisi Bawa Bantal hingga Motor
Rekomendasi
Bareskrim Polri Tangkap...
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Terkait Narkoba
Feel Good Network Bangun...
Feel Good Network Bangun Ekosistem Kreatif Asia Tenggara melalui Innercircle dan BRICKS
Malam Ini! Timnas Indonesia...
Malam Ini! Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026, Target Garuda Raih Start Sempurna
Berita Terkini
Menakar Masa Depan di...
Menakar Masa Depan di Balik Dana Abadi Daerah
Calon Pekerja Migran...
Calon Pekerja Migran Indonesia ke Jepang Kini Bisa Akses KUR PMI
Kaesang Tantang Puan...
Kaesang Tantang Puan di Pileg 2029, Ganjar Yakin Jateng Tetap Kandang Banteng
Kader Muda PAN Apresiasi...
Kader Muda PAN Apresiasi Komitmen Prabowo Terhadap Pembangunan Berkelanjutan
Kaesang Tantang Puan...
Kaesang Tantang Puan di Pileg 2029, Pertarungan Terbuka Megawati vs Jokowi
Kongres Umat Islam Indonesia...
Kongres Umat Islam Indonesia VIII Apresiasi Kinerja Mentan Amran Atasi Persoalan Pangan
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved