Menkum Supratman: Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:14 WIB
Menanggapi berkembangnya opini mengenai besaran tarif pelepasan kewarganegaraan, Supratman menegaskan bahwa tarif tersebut telah dihitung dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan, investasi teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, serta penyesuaian terhadap kondisi ekonomi saat ini. Dengan demikian, masyarakat akan memperoleh layanan administrasi kewarganegaraan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

"Perlu dipahami bahwa tarif pelayanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif apabila dibandingkan dengan berbagai negara lain. Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan," ujarnya.

Ia menegaskan, penyesuaian tarif PNBP bukan bertujuan membebani masyarakat, melainkan memastikan keberlanjutan transformasi pelayanan hukum yang berkualitas. Ia mengatakan, pemerintah menggunakan prinsip keadilan untuk mewujudkan layanan hukum yang semakin profesional, modern, transparan, dan berbasis digital.

"Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum. Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas. Prinsip yang kami pegang adalah pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan, dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap layanan hukum," ucapnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!