Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?

Jum'at, 24 Juli 2026 - 17:50 WIB
Persoalannya bukan keberanian memasuki substansi, melainkan ketepatan forum (choice of forum). Ketika yang diperdebatkan adalah autentisitas sebuah dokumen, forum ilmiah — dengan keterbukaan objek, pengujian metodologi, dan perdebatan akademik — lebih tepat untuk menguji benar atau salahnya suatu analisis daripada hukum pidana yang sejak awal berorientasi pada pemidanaan.

Persoalan ini sesungguhnya tidak perlu menjadi polemik berkepanjangan apabila objek yang diperdebatkan dibuka secara transparan kepada publik. Dalam konteks dugaan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, pertanyaan mendasarnya bukanlah siapa yang meragukan, melainkan mengapa objek yang dipersoalkan tidak pernah diperlihatkan secara terbuka untuk diperiksa oleh masyarakat maupun para ahli.

Karena itu, penerimaan perlawanan terhadap surat dakwaan tidak dapat dimaknai sebagai upaya menghindari pembuktian. Sebaliknya, perlawanan merupakan ikhtiar untuk memastikan bahwa negara tidak menggunakan hukum pidana guna menyelesaikan sengketa yang secara hakikat lebih tepat diuji melalui pembuktian ilmiah atau melalui forum yang terlebih dahulu memeriksa objek yang diperselisihkan.

Due process of law justru menghendaki agar, sebelum seseorang dipaksa mempertanggungjawabkan pendapatnya di ruang pidana, negara terlebih dahulu memastikan bahwa objek yang diperdebatkan telah diperiksa secara terbuka, objektif, dan dapat diuji oleh semua pihak. Argumen soal ketepatan forum ini pada gilirannya menegaskan kembali kerangka teori yang lebih luas mengenai kedudukan prosedur dalam sistem peradilan pidana.

Gagasan tersebut mengingatkan pada fruit of the poisonous tree doctrine yang berkembang dalam hukum acara pidana Amerika Serikat. Doktrin ini menegaskan bahwa bukti yang diperoleh melalui cara yang melawan hukum tidak boleh dijadikan dasar pembuktian di pengadilan.

Pohon yang beracun akan menghasilkan buah yang juga beracun. Karena itu, cacat yang melekat pada proses perolehan bukti akan memengaruhi legitimasi seluruh proses pembuktian berikutnya.

Memang, KUHAP Indonesia belum mengadopsi doktrin tersebut secara eksplisit. Namun nilai yang dikandungnya semakin memperoleh tempat dalam perkembangan hukum acara pidana modern. Esensinya bukan mengimpor seluruh konsep common law, melainkan menegaskan prinsip universal bahwa negara tidak boleh memperoleh kemenangan hukum melalui cara yang bertentangan dengan hukum.

Di titik inilah due process of law bertemu dengan perlindungan hak asasi manusia: prosedur yang sah bukan sekadar syarat formal, melainkan sumber legitimasi penggunaan kekuasaan pidana negara.

Prosedur Adalah Bagian dari Keadilan



Perdebatan publik sering kali memandang prosedur sebagai hambatan bagi penegakan hukum. Pandangan tersebut bertolak belakang dengan teori Herbert L. Packer dalam The Limits of the Criminal Sanction (1968). Packer membedakan Crime Control Model, yang menitikberatkan efektivitas pemberantasan kejahatan, dan Due Process Model, yang menempatkan prosedur sebagai perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan negara.

Dalam perspektif due process, kualitas penegakan hukum tidak diukur hanya dari banyaknya orang yang berhasil dihukum. Yang lebih penting adalah apakah penghukuman tersebut dilakukan melalui prosedur yang sah, adil, dan menghormati hak-hak individu.

Pandangan itu diperkuat oleh Ronald Dworkin dalam Taking Rights Seriously (1977). Dworkin menegaskan bahwa prosedur bukan persoalan teknis, melainkan bentuk penghormatan negara terhadap martabat manusia. Negara tidak dapat mengorbankan hak seseorang hanya demi mengejar efisiensi penegakan hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!