PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo

Jum'at, 24 Juli 2026 - 06:57 WIB
Dia mengatakan koordinasi PPATK dengan aparat penegak hukum juga menghasilkan tindak lanjut konkret. Sebanyak 51 Laporan Hasil Analisis PPATK terkait transaksi pada 132 situs judi online, telah ditindaklanjuti oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadi 27 laporan polisi.

Dia mengungkapkan, penanganannya mencakup pemblokiran transaksi senilai Rp255,76 miliar pada 5.961 rekening, penyitaan Rp142,02 miliar dari 359 rekening, serta perampasan aset melalui berbagai perkara dengan nilai agregat Rp588,61 miliar untuk negara. “Salah satu komponen capaian tersebut berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang terkait judi online yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

PPATK menyampaikan transaksi keuangan mencurigakan kepada Bareskrim Polri pada 2024, kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Pada 13 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan sekitar Rp530,43 miliar terdiri atas uang rampasan negara dan denda, ke kas negara.

“Perkara tersebut menunjukkan pentingnya kesinambungan penanganan dari intelijen keuangan hingga pemulihan aset,” kata Ivan.

Dia menegaskan sinergi lintas sektor semakin diperkuat sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menangani sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online. “Penanganan konten digital terus disinergikan dengan pemutusan aliran dana, pengawasan sistem pembayaran, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mengoperasikan dan memperoleh manfaat dari judi online,” ujarnya.

Akan tetapi, ia mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh berpuas diri dengan penurunan pertama kalinya terkait perputaran nilai judi online pada 2025. “Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi,” tegasnya.

Dikatakannya, pemberantasan judi online butuh kewaspadaan dan keterlibatan seluruh pihak. Masyarakat diimbau tidak menggunakan maupun memfasilitasi transaksi judi online, tidak menyerahkan rekening atau identitas kepada pihak lain, serta segera melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan rekening, merchant, atau instrumen pembayaran digital.

“Penanganan harus dilakukan serentak dengan memutus akses, aliran dana, rekening penampung, merchant fiktif, entitas terafiliasi, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh manfaat dari seluruh ekosistem judi online,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!