Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:14 WIB
Lihat video: UPDATE KEMLU! 34 WNI Berhasil Dievakuasi Dari Iran, Perang AS-Israel Makin Mencekam!



Menurut Heni, hingga kini pemerintah Indonesia masih menunggu persetujuan akses kekonsuleran dari otoritas Armenia sembari terus berkoordinasi dengan pihak setempat. Kemlu juga akan memantau kebutuhan pendampingan kekonsuleran bagi para WNI yang tengah menjalani proses hukum.

"Tentunya juga kita akan terus memantau dan melihat apakah diperlukan pendampingan kekonsuleran yang diperlukan untuk para terduga pelaku ini," paparnya.

Kasus ini berkaitan dengan kematian WNI asal Maros, Sulawesi Selatan, berinisial VAT (24), yang ditemukan meninggal dunia di Yerevan pada 15 Juli 2026. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun otoritas Armenia, korban diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan dan sejumlah WNI diamankan untuk kepentingan penyidikan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!