Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kamis, 23 Juli 2026 - 06:58 WIB
Azis membeberkan, aset-aset yang dimaksud di antaranya rumah tinggal di Sentul Jawa Barat seluas 400 m2, Duren Sawit seluas 260 m2, sebuah villa di Bogor seluas 1.200 m2.
Kemudian, tanah di antaranya sekitar 30.000 m2 di wilayah Lombok, NTB dan 2.900 m2 di Duren Sawit, Jakarta Timur. Ia menaksir, nilai aset tersebut mencapai ratusan miliar lantaran berada di kawasan strategis.
“Kalau estimasi perkiraan harga ya, kalau perkiraan harga itu mungkin dugaan kami bisa mencapai puluhan sampai ratusan miliar karena kalau di seperti di Mataram itu kan lokasi wisata itu ada bukit di sana itu dan tembus pantai, seperti itu,” ucapnya.
Dengan adanya laporan ini harap Azis, KPK bisa melakukan verifikasi aset-aset tersebut untuk mengetahui asal-usulnya. Dan jika memang aset-aset itu dianggap tidak wajar dimiliki oleh seorang pejabat negara, maka ia pun menyerahkan tindak lanjutnya kepada KPK.
“Bagaimana dengan harta yang diperoleh itu sudah tidak bisa lagi dipertanggungjawabkan. Di satu sisi kami menganggap bahwa ada hak negara, ada hak masyarakat di sini, ada hak pemerintah terhadap harta yang ditinggalkan,” pungkasnya.
Kemudian, tanah di antaranya sekitar 30.000 m2 di wilayah Lombok, NTB dan 2.900 m2 di Duren Sawit, Jakarta Timur. Ia menaksir, nilai aset tersebut mencapai ratusan miliar lantaran berada di kawasan strategis.
“Kalau estimasi perkiraan harga ya, kalau perkiraan harga itu mungkin dugaan kami bisa mencapai puluhan sampai ratusan miliar karena kalau di seperti di Mataram itu kan lokasi wisata itu ada bukit di sana itu dan tembus pantai, seperti itu,” ucapnya.
Dengan adanya laporan ini harap Azis, KPK bisa melakukan verifikasi aset-aset tersebut untuk mengetahui asal-usulnya. Dan jika memang aset-aset itu dianggap tidak wajar dimiliki oleh seorang pejabat negara, maka ia pun menyerahkan tindak lanjutnya kepada KPK.
“Bagaimana dengan harta yang diperoleh itu sudah tidak bisa lagi dipertanggungjawabkan. Di satu sisi kami menganggap bahwa ada hak negara, ada hak masyarakat di sini, ada hak pemerintah terhadap harta yang ditinggalkan,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :