Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB
Baca Juga: Ditangkap Pasukan Indonesia, Ulama Palestina Sheikh Miqdad Dikhawatirkan Akan Diserahkan ke Israel

"Itu sudah dipenuhi oleh Pemerintah Republik Siprus. Jadi Miqdad ini akan didakwa ke Pengadilan Siprus karena dakwaan melakukan satu tindak pidana yang tergolong ke dalam tindak pidana Transnational Organized Crime."

Polri membantah isu tentang penangkapan aktivis warga Palestina di Indonesia. Menurut Polri, warga negara asing (WNA) asal Palestina yang ditangkap adalah buronan Interpol yang dicari atas tuduhan tindak pidana terorisme.

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap WNA asal Palestina bernama Abdul Karim yang kemudian dideportasi ke Siprus. Menurut Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko, Abdul Karim bukanlah seorang aktivis, melainkan buronan NCB Interpol Nicosia dan pelaku tindak pidana terorisme.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!