Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB
loading...
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memastikan WNA asal Palestina bernama Abdul Karim Raeq Miqdad bukanlah seorang ulama. Miqdad merupakan sosok yang ditangkap Polri lantaran merupakan buron NCB Interpol Nicosia pelaku tindak pidana terorisme.
"Berdasarkan data yang kami miliki, dari data paspor dan lain-lain, Abdul Karim Miqdad ini berusia 41 tahun sekarang, dan dapat dipastikan bahwa beliau bukanlah seorang ulama seperti yang kita pahami di sini," tegas Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra , Rabu (22/7/2026).
Yusril juga menegaskan bahwa Miqdad bukanlah seorang aktivis kemanusiaan Palestina. Miqdad ternyata sudah tiga tahun berada di Indonesia dan tidak bisa menunjukan bukti dirinya melakukan kegiatan kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina.
Baca Juga: Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
"Tidak kita dapat menunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan adalah aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza seperti opini yang berkembang di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Yusril juga mengaku telah berkomunikasi dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia Nikos Panayiotou. Dalam komunikasi itu, Nikos memastikan bahwa pemerintah Siprus berkomitmen menjalankan statuta Interpol dan tak akan menyerahkan Miqdad ke negara lainnya.
Baca Juga: Ditangkap Pasukan Indonesia, Ulama Palestina Sheikh Miqdad Dikhawatirkan Akan Diserahkan ke Israel
"Itu sudah dipenuhi oleh Pemerintah Republik Siprus. Jadi Miqdad ini akan didakwa ke Pengadilan Siprus karena dakwaan melakukan satu tindak pidana yang tergolong ke dalam tindak pidana Transnational Organized Crime."
Polri membantah isu tentang penangkapan aktivis warga Palestina di Indonesia. Menurut Polri, warga negara asing (WNA) asal Palestina yang ditangkap adalah buronan Interpol yang dicari atas tuduhan tindak pidana terorisme.
Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap WNA asal Palestina bernama Abdul Karim yang kemudian dideportasi ke Siprus. Menurut Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko, Abdul Karim bukanlah seorang aktivis, melainkan buronan NCB Interpol Nicosia dan pelaku tindak pidana terorisme.
"Berdasarkan data yang kami miliki, dari data paspor dan lain-lain, Abdul Karim Miqdad ini berusia 41 tahun sekarang, dan dapat dipastikan bahwa beliau bukanlah seorang ulama seperti yang kita pahami di sini," tegas Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra , Rabu (22/7/2026).
Yusril juga menegaskan bahwa Miqdad bukanlah seorang aktivis kemanusiaan Palestina. Miqdad ternyata sudah tiga tahun berada di Indonesia dan tidak bisa menunjukan bukti dirinya melakukan kegiatan kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina.
Baca Juga: Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
"Tidak kita dapat menunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan adalah aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza seperti opini yang berkembang di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Yusril juga mengaku telah berkomunikasi dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia Nikos Panayiotou. Dalam komunikasi itu, Nikos memastikan bahwa pemerintah Siprus berkomitmen menjalankan statuta Interpol dan tak akan menyerahkan Miqdad ke negara lainnya.
Baca Juga: Ditangkap Pasukan Indonesia, Ulama Palestina Sheikh Miqdad Dikhawatirkan Akan Diserahkan ke Israel
"Itu sudah dipenuhi oleh Pemerintah Republik Siprus. Jadi Miqdad ini akan didakwa ke Pengadilan Siprus karena dakwaan melakukan satu tindak pidana yang tergolong ke dalam tindak pidana Transnational Organized Crime."
Polri membantah isu tentang penangkapan aktivis warga Palestina di Indonesia. Menurut Polri, warga negara asing (WNA) asal Palestina yang ditangkap adalah buronan Interpol yang dicari atas tuduhan tindak pidana terorisme.
Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap WNA asal Palestina bernama Abdul Karim yang kemudian dideportasi ke Siprus. Menurut Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko, Abdul Karim bukanlah seorang aktivis, melainkan buronan NCB Interpol Nicosia dan pelaku tindak pidana terorisme.
(zik)
Lihat Juga :