KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 20 Juli 2026 - 16:48 WIB
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Thobari diduga meminta fee ke kontraktor dalam sejumlah proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).

Thobari ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong Hary Eko Purnomo; Irsyad Satria Budiman (swasta PT Statika Mitra Sarana); Edi Manggala (pihak swasta CV Manggala Utama); dan Youki Yusdianto (swasta dari CV Alpagker Abadi).

Thobari dan Hery sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No 1/2023 tentang KUHP.

Sementara itu, IRS, YK, dan EDM sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No 1/2023 tentang KUHP jo UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!