KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 20 Juli 2026 - 16:48 WIB
KPK melakukan pengembangan penyidikan baru terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyidikan baru terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK baru menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Dengan demikian, belum ada tersangka dalam perkara ini. "(Pengembangan kasus Bupati Rejang Lebong) Sprindik umum," ujarnya, Senin (20/7/2026).



Baca juga: 5 Tersangka OTT Bupati Rejang Lebong, KPK: 3 Pemberi dan 2 Penerima Suap

KPK juga menjadwalkan pemanggilan saksi terkait pengembangan penyidikan pada Senin (20/7/2026). Mereka di antaranya Dian Putri Bungsu (DP) selaku Sales Marketing PT Cahaya Mas Cemerlang dan Muhammad Heriyanto (MHR) selaku Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, dan Komisaris PT Andal Bina Mandiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!