Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Penggeledahan Berdasarkan Aturan

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:53 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan KPK dalam penggeledahan terkait penyidikan perkara yang mereka tangani mengacu kepada aturan berlaku. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dalam penggeledahan terkait penyidikan perkara yang mereka tangani mengacu kepada aturan berlaku. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons salah satu tersangka kasus kuota haji mengajukan praperadilan yang keberatan atas penggeledahan.

"Kami pastikan seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan telah dilaksanakan secara profesional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana," ujar Budi, Minggu (19/7/2026).



Baca juga: Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan

KPK menghormati upaya hukum yang diajukan tersangka Asrul Azis Taba. Namun, dia menegaskan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dalam proses penyidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!