Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:40 WIB
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menegaskan penetapan tersangka Febrie Adriansyah sesuai KUHAP. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyebut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan kriminalisasi terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai menyesatkan. Pernyatasn Hotman tersebut dinilai membingungkan masyarakat.

Hal itu disampaikan Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan. Menurut Edi penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tentu sudah melalui tahapan proses penyelidikan hingga penyidikan. Polisi menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti bukan atas dasar pertimbangan politik maupun tekanan dari pihak tertentu.



"Penetapan FA sebagai tersangka adalah murni proses hukum dan jangan dibawa-bawa pada urusan politik. Kalau keberatan, sebagai Tim hukum sebaiknya lakukan upaya hukum dan tidak perlu menggiring opini yang menyesatkan," ujarnya, Sabtu (18/7/2026).

Baca juga: Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu menegaskan proses penyidikan merupakan ranah independensi aparat penegak hukum dan tidak dapat dicampuri oleh siapa pun, termasuk Presiden sekalipun

"Penetapan tersangka sepenuhnya kewenangan penyidik dan tidak perlu izin Presiden. Sesuai Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dijelaskan setiap proses penegakan hukum harus berjalan secara independen dan bebas dari campur tangan kekuasaan," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!